Kurir 5,7 Kg Sabu Asal Bireuen 'Anak Main' Ratna Dituntut 15 Tahun

Sebarkan:

 



Terdakwa Muhammad Amin dihadirkan secara virtual akhirnya dituntut 15 tahun penjara. (MOL/Ist)



MEDAN | Muhammad Amin alias Amin, 32, warga Desa Teupok Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh lewat persidangan virtual, (9/8/202) di Cakra 4 PN Medan dituntut agar dipidana 15 tahun penjara.


Selain itu terdakwa disebut-sebut 'anak main' seorang wanita bernama Ratna (masih masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) itu dituntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan penjara.


JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5,7 Kg. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Sedangkan pertimbangan meringankan, imbuh Febrina, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Hakim ketua Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Ratna


Sementara Febrina Sebayang dalam dakwaannya sebelumnya menguraikan, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas laporan masyarakat.


Salah seorang anggota tim kemudian menelepon Ratna, seolah ingin membeli sabu seberat 6 Kg dan disepakati harga Rp290 juta per Kgnya, sehingga total Rp1.740.000.000.


Ratna, Senin (18/4/2022) lalu kemudian menghubungi salah seorang anggota tim dengan memberikan nomor telepon seluler (ponsel) atas nama Helmi (juga masih DPO) dan menyebutkan lokasi transaksi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, persisnya di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara (Sumut).


Dua hari kemudian sekira pukul 03.00 WIB tim antinarkotika Polda Sumut berangkat ke lokasi dimaksud dan nanti yang mengantarkan sabunya bernama Muhammad Amin alias Amin, tidak lain adalah terdakwa.


Terdakwa kemudian menelepon dan memberitahukan di lokasi yang telah disepakati untuk bertransaksi. Muhammad Amin kemudian diarahkan mendekat mobil yang ditumpangi tim berpakaian preman.


Tas ransel berisi 6 bungkusan kristal putih dengan berat bersih 5,7 Kg berikut terdakwa pun langsung diamankan. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini