Korupsi Beraroma Kredit Macet Rp39,5 M Pembangun Takapuna Residence, Canakya Suman Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 


Terdakwa Canakya Suman akhirnya menjalani sidang perdana secara vicon. (MOL/Ist)





MEDAN | Setelah sempat tertunda pekan lalu, Canakya Suman, 42, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Senin (8/8/2022) secara video teleconference (vicon) menjalani sidang perdana di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pencairan kredit untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


Perkara korupsi berbau kredit macet mencapai Rp39,5 miliar tersebut melibatkan 5 orang lainnya (masing-masih berkas terpisah). 


Di antaranya, konglomerat terkenal asal Medan Mujianto, 4 mantan pejabat dan staf di salah satu bank plat merah sekaligus menyeret notaris berwajah jelita, Elviera (sedang menjalani proses persidangan juga di Pengadilan Tipikor Medan-red)


JPU pada Kejati Sumut Isnayanda dalam dakwaan menguraikan, periode Juli 2013 sampai dengan bulan Januari 2018 telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Yasa Griya hingga pencairan pinjaman Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp39,5 miliar. 


Kapasitas terdakwa Canakya, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu adalah selaku debitur.


"Sebelumnya saksi Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) bersama saksi Agus Salim selaku Direktur PT Mestika Mandala Perdana telah melakukan  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).


Yakni tanggal 27 Januari 2011 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dengan total tanah seluas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," papar Isnayanda 


Kemudian dari lahan seluas 103.448 m2 dimaksud, saksi Mujianto mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada terdakwa yaitu berdasarkan PPJB dibawah tangan tanggal 28 November 2011 senilai Rp45.045.000.000 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan.


Menurut rencana di lokasi tersebut akan dibangun terdakwa Komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah namun legalitas proyeknya atas nama saksi Mujianto dikarenakan secara finansial terdakwa Canakya Suman sama sekali tidak mampu membeli lahannya.


Oleh karenanya Mujianto membuat kesepakatan dituangkan pada PPJB tertanggal 28 November 2011. Intinya terdakwa akan melakukan pembayaran dengan cara mencicil. 


Saksi Mujianto pun secara bertahap sebanyak 8 kali menerima pembayaran down payment (DP) sebesar Rp6.756.750.000 dari terdakwa lewat bilyet giro Bank Commerce International Merchant Bankers (CIMB).


Di Bank Sumut


Namun sebelumnya tertanggal 2 Maret 2012, saksi Mujianto telah menerima fasilitas kredit selama setahun di Bank Sumut sebesar Rp35 miliar  dengan agunan kredit berupa pada SHGB Nomor 1422 yang total tanahnya seluas 103.448 M2.


SHGB (induk-red) tersebut kemudian dipecah dengan luas 16.306 M2, juga masih atas nama PT ACR dan dikuasakan ke terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA untuk membangun Komplek Takapuna Residence.


Namun terdakwa Canakya tidak mampu melunasi kewajibannya Rp45 miliar kepada Mujianto. Sementara pinjaman awal saksi konglomerat terkenal asal Medan itu jatuh tempo tanggal 3 Maret 2013. 


Mujianto pun memperpanjang / memperbaharui Kredit Rekening Koran selama setahun lagi tertanggal 28 Maret 2013 menjadi Rp23,9 miliar.


'Jalan Pintas'


Terdakwa pun mengambil 'jalan pintas' dengan cara menemui Dayan Sutomo ketika itu menjabat selaku Ketua Komite UMKM pada Kamar Dagang (Kadin) Provinsi Sumut. Benar saja, Canakya Suman bisa dipertemukan dengan Ferry Sonefille selaku Branch Manager alias Pimpinan Cabang di salah satu bank plat merah di Medan.


Terdakwa pun mengutarakan maksudnya agar bisa dibantu dalam pencairan permohonan kredit untuk pembiayaan pembangunan 151 unit rumah pada Komplek Takapuna Residence, namun tanpa melampirkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya.


Ferry Sonefille, ketiga staf lainnya (masih berstatus tersangka), terdakwa dan oknum notaris Elviera ada membahas soal permohonan pengajuan kredit pembangunan Komplek Takapuna Residence.


Sementara yang diagunkan terdakwa Canakya sebanyak 79 SHGB Asli merupakan bagian dari 93 SHGB tersebut, masih diagunkan di Bank Sumut atas nama Mujianto selaku Direktur PT ACR. 


Rekomendasi


Walaupun dengan bermodalkan keterangan masih dalam proses alias covernote dari notaris Elviera, Ferry Sonefille tertanggal 28 Februari 2014 kemudian merekomendasi permohonan pinjaman terdakwa ke pimpinannya di Kantor Pusat. Belum 1 SHGB pun telah dibaliknamakan antara saksi Mujianto ke Canakya Suman sebagai debitur.


Selanjutnya terdakwa bersama Saksi Ferry Sonefille tetap menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yaitu pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafon kredit sebesar Rp39,5 miliar.


Klimaksnya, tertanggal 3 Maret 2014 bank di Kantor Pusat juga menyetujui permohonan pencairan kredit terdakwa. Belakangan menurut dakwaan JPU, berakhir dengan kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Canakya Suman dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini