Kejati Kepri Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Rp11,6 M Pembangunan Jembatan Merah ke Penyidikan

Sebarkan:

 



Asintel Kejati Kepri Dr Lambok MJ Sidabutar dan Kasi Penkum Nixon Lubis serta
 ilustrasi Jembatan Merah. (MOL/ROBS)



TANJUNGPINANG | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) diinformasikan telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi senilai Rp11,6 miliar terkait pembangunan Jembatan Tanah Merah Proyek Badan Pengusaha (BP) Kawasan Bintan dari tahapan penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).

Hal itu Kajati Gerry Yasid melalui Kasi Penkum Nixon Andreas Lubis dalam pers rilisnya yang diterima, Rabu menjelang petang tadi (3/8/2022).

Ditingkatkannya pengusutan kasus dugaan korupsi di TA 2018 hingga 2019 tersebut menyusul ekspose hasil operasi intelijen (penyelidikan) Kejati Kepri berdasarkan pelaksanaan kegiatan Pulbaketdata atas Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kajati Kepri tanggal 31 Mei 2022 telah diperoleh kesimpulan.

Pengusutan kasusnya kemudian ditingkatkan pengusutannya ke tahap dik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya yang selanjutnya akan dilaksanakan Jaksa Penyidik dari Bidang Pidsus Kejati Kepri.

Juru Bicara Kejati Kepri itu menguraikan, pada tahun 2018 terdapat paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan sepanjang 20 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp9,66 miliar.

Sedangkan dengan penyedia jasa yaitu PT BFG dengan konsultan pengawas CV DS masa kerja selama 150 hari kalender. 

Bahwa dalam pelaksanaannya PT BFG tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga pada tanggal 14 Desember 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak dengan kondisi riil progress pekerjaan sebesar 35,35 persen.

Sedangkan realisasi pembayaran sebesar Rp3.523.000.000, dengan alasan PT BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, Project Manager dan Site Manager juga tidak dapat mendatangkan alat dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama. 

Bahwa selanjutnya pada tahun 2019, pekerjaan dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp7,5 miliar dan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa yaitu CV BML dengan nilai kontrak Rp7.395.000.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender.

Teknis

Sementara konsultan pengawas CV PPC dengan nilai kontrak sebesar Rp249 juta. Bahwa pada pelaksanaannya yaitu pada tanggal 5 November 2019, PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa berdasarkan rapat evaluasi pekerjaan telah menemukan adanya permasalahan teknis.

Pertama, adanya perbedaan kondisi exciting dan komponen material bangunan yang telah terpasang dibandingkan dengan desain perencanaan awal

Kedua, telah terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yang melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah yang disebabkan oleh karakteristik tanah yang lunak

Ketiga, berdasarkan hasil boring lapisan tanah lunak setebal 12 hingga 18 meter.

Bahwa meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen terhadap progress pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2019. 

Bahwa oleh karena adanya permasalahan teknis tersebut dan tidak ada perbaikan atau reviu terhadap hasil pekerjaan dari CV BML sehingga mengakibatkan terjadi gulingan pada dinding penahan tanah oprit jembatan dan menjadi miring ke arah dalam kepada 2 abutmen jembatan dan tiang pancang di bawah dinding penahan tanah menjadi patah sehingga jembatan tersebut gagal bangun dan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali (tidak fungsional). 

Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut telah dilakukan penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR di Bandung pada tahun 2020 dengan beberapa kesimpulan.

Di antaranya, material tanah dasar adalah tanah lunak sedalam 6 - 10 meter sementara pada As Built Drawing tidak terlihat adanya perbaikan tanah dasar yang dilakukan.

Kurangnya informasi mengenai karakteristik tanah sehingga tidak dilakukan perbaikan tanah dasar diindikasikan mengakibatkan terjadinya keruntuhan tersebut.

Terjadinya gulingan pada dinding penahan tanah disebabkan oleh keruntuhan daya dukung akibat penurunan tanah dasar saat dilakukan penimbunan disisi dalam oprit ditambah dengan gaya lateral akibat penimbunan.

Proses Lelang

Nixon menambahkan,  telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang disebabkan oleh karena Pokja ULP tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar dalam melakukan lelang Pengadaan Barang dan Jasa, pihak konsultan perencana kegiatan tersebut berdasarkan Pulbaketdata menjadi Konsultan Pengawas untuk lanjutan kegiatan Tahun 2019.

Pihak penyedia jasa kegiatan Tahun 2018 dan 2019 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat yang tertuang dalam kontrak serta PPK tidak melakukan pengendalian terhadap realisasi progress pekerjaan sehingga diindikasikan terdapat kerugian Negara sebesar Rp11.663.260.722. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini