Kejaksaan Madina Musnahkan Barang Bukti Hasil Rampasan untuk Periode November-Juli 2022

Sebarkan:

 

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. (Foto/Sahrul).

MANDAILING NATAL | Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkractht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal, di halaman kantor Kejari Madina, Selasa (30/8/2022) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara yang ditangani di Kejaksaan Negeri Madina dan Cabang Kejaksaan Madina di Kotanopan, untuk periode November 2021 sampai Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina Novan Hadian SH MH mengatakan barang bukti hasil rampasan yang dimusnahkan itu antara lain yakni narkotika jenis ganja, sabu, barang elekronik HP, timbangan elektrik, pakaian dan barang lainnya.

Dia merinci, barang bukti narkoba jenis ganja seberat 53.951,61 gram, narkotika jenis sabu seberat 427,57 gram. Barang elekronik HP dan timbangan elektrik sebanyak 15 unit, pakaian 16 potong dan barang lainnya ada sebanyak 59 buah.

"Untuk perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Madina sendiri ada 48 perkara untuk barang bukti narkoba. 5 perkara untuk barang bukti Oharda dan 8 perkara barang bukti Kamnegtibum/TPUL," kata Novan.

Sedangkan, untuk perkara yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, kata Novan, sebanyak tujuh perkara untuk barang bukti narkotika dan satu perkara barang bukti Kamnegtibum/TPUL.
Dengan rincian narkotika jenis ganja sebanyak 89,4 gram dan sabu seberat 7,19 gram. Pakaian sebanyak 4 potong dan HP dan timbangan eletrik satu unit serta barang lainnya 18 belas buah.

Novan mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu seyogyanya dilakukan pada bulan Juli lalu. Namun dikarenakan kegiatan yang cukup padat baru dapat dilaksanakan hari ini.

Dia pun turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya.

Dalam pemusnahan itu, turut hadir mendampingi Kajari Madina, Kasi Intel Kejari Madina Kasi Intel, Fatizaro Zai SH didampingi Kasi Pidsus Daniel Barus SH, Kasipidum Riamor Bangun SH, Kasi BB Kejari Madina Haryanto Manurung, Kacabjari Kotanopan Arga JP Hutagalung SH, para Jaksa Kejari Madina, para pegawai dan staf lainnya.

Pantauan Metro-online.co, pemusnahan barang bukti hasil rampasan itu dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Juga dimusnahkan dengan menggunakan alat palu/martil. (SRH/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini