Kasus ITE, TPPU dan Tipu Gelap Investasi Bodong Binomo Tersangka Fakar Rich Dilimpahkan ke Kejari Medan?

Sebarkan:

 




Dokumen foto tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich dengan mobil mewah dan barang bukti uang. (MOL/Ist)



MEDAN | Berkas berikut barang bukti (BB) kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan  berkedok investasi belakangan diketahui bodong lewat aplikasi Binomo dan tersangka atas nama Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich akan dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan?


Pasalnya, versi pemberitaan CNN Indonesia, Senin tadi (1/8/2022) mengutip keterangan Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, pelimpahan tahap II menyusul berkas kasusnya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa peneliti.


Sementara itu Kajari Medan melalui Kasi Intel Simon kepada wartawan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 


Menurut rencana, lanjutnya, pelimpahan tahap II atas nama Fakar Rich akan dilimpahkan jaksa peneliti dari Kejagung RI ke JPU Kejari Medan, Selasa besok (2/8/2022).


Fakar Rich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal UU Nomor 8/ Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Informasi


Secara terpisah Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana yang dikonfirmasi via pesan teks WhatsApp (WA) malam tadi mengatakan, belum menerima informasi seputar pelimpahan tahap II kasus penipuan dan atau penggelapan atas nama Fakar Rich dkk tersebut.


"Silakan mas," kata Kapuspenkum saat dipertegas kembali tentang keterangannya, belum menerima informasi pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.


 5 Tersangka Lainnya


Kembali mengutip keterangan Kompol Karta, selain  Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich, penyidik juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya.


Yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei dan berkasnya masih diteliti oleh JPU.


Sedangkan alasan pelimpahan tahap II ke JPU Kejari Medan dikarenakan para saksi korban kebanyakan berdomisili di ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini