Kartu Peserta Penerima Bantuan Iuran Nonaktif, Silahkan Lapor ke BPJS Kesehatan

Sebarkan:
Salahsatu peserta JKN KIS melapor ke Kantor BPJS Kesehatan


PADANGSIDIMPUAN | Masyarakat Kota Padangsidimpuan yang terdampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) diminta melapor ke Kantor BPJS Kesehatan bila ingin tetap mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah.

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Edwien Livega mengatakan, bagi masyarakat yang merasa dirinya masih termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran tetapi terdampak penonaktifan kepesertaan Program JKN bisa menghubungi Kantor BPJS Kesehatan untuk pengecekan lebih lanjut.

“Tidak perlu khawatir, peserta bisa mengajukan pengaktifan kembali apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dan masuk dalam DTKS (red: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Status kepesertaan dapat dicek melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP atau kartu kepesertaan Program JKN,” ucap Edwien, Jumat, (26/8/2022).

Kepesertaan Program JKN yang bisa diaktifkan kembali adalah yang nonaktif paling lama enam bulan sejak surat keputusan penonaktifan dari Menteri Sosial diterbitkan. Sementara, pengajuan permohonan pengaktifan kembali yang lewat dari enam bulan akan dimasukkan kembali ke dalam DTKS melalui Dinas Sosial.

“Peserta selanjutnya akan diarahkan ke Dinas Sosial. Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai rekomendasi reaktivasi status kepesertaan PBI-JK. Setelah aktif, kartu dapat langsung digunakan kembali di fasilitas kesehatan,” jelas Edwien 

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Daerah Kota Padangsidimpuan, Zufri Nasution mengatakan, Program JKN sangat penting bagi masyarakat tidak mampu. Namun, ia menyayangkan masyarakat banyak yang tidak tahu kalau kepesertaannya nonaktif lantaran jarang dipergunakan.

Ia berharap penerima bantuan iuran rutin mengecek status kepesertaannya untuk memastikan peserta tersebut merupakan pengguna aktif pelayanan kesehatan. Masyarakat dapat menggunakan kanal layanan informasi BPJS Kesehatan untuk memantau perubahan status kepesertaan.

“Pemberian rekomendasi pengaktifan kembali hanya bisa diberikan bagi peserta yang melapor ke BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Untuk itu kami imbau kepada masyrakat, sering-sering cek kepesertaannya. Hal ini kami ingatkan agar peserta bisa menggunakan KIS-nya kalau sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan,” tuturnya. (Syahrul/ST)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini