JPU Hadirkan Saksi Pergoki Terdakwa Bawa Goni Hasil Curi Kabel Tower XL

Sebarkan:

 


Saksi Jhonson Purba saat didengarkan keterangannya.
(MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Jhonson Purba, saksi yang memergoki terdakwa Suwandi alias Andi, 36, membawa goni (karung) usai melakukan pencurian kabel pada tower (menara) operator seluler XL di Cakra 7 PN Medan, Selasa (9/8/2022).


"Kurang lebih 5 kali towernya kehilangan kabel. Baru ini pelaku bisa diamankan. Ada katanya kawannya satu lagi tapi sempat melarikan diri," urai saksi menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Medan Rahmayani Amir Ahmad.


Sebelumnya menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha, saksi menjelaskan, terdakwa Muhammad Amin lebih dulu merusak pagar tower.


Namun dia dan rekannya tidak sempat melihat aksi terdakwa bersama rekannya memanjat dan memotong kabel tower di Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.


Jhonson Purba spontan curiga dengan terdakwa karena malam hari membawa goni. Saat diperiksa ternyata berisi kabel dari tower.


"Sempat kami tanyai dia. Kawannya satu lagi keburu melarikan diri. Terus kami serahkan dia le Polsek Sunggal Yang Mulia. Kerugian diperkirakan sebesar Rp13 juta," urainya.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan dengan dengan pemeriksaan Muhammad Amin sebagai terdakwa.


"Saya mengaku bersalah. Menyesal Yang Mulia. Mohon diringankan hukuman Saya," kata saksi lewat sambungan zoom (online).


Sidang pun dilanjutkan 2 pekan mendatang dengan agenda penyampaian tuntutan terhadap buruh bangunan tersebut..


Diajak


Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaan menguraikan, Jumat malam (8/4/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sebelumnya bermaksud untuk bepergian ke Pantai Bokek dan bertemu dengan rekannya bernama Ardi (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) kemudian diajak mencuri kabel tower.


Ardi telah mempersiapkan alat-alat berupa tang potong dan karung selanjutnya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP).


Setelah merusak pagar pengaman, Ardi kemudian memanjat tower. Sedangkan peran terdakwa Muhammad Amin adalah mengumpulkan kabel yang telah dipotong-potong kemudian dimasukkan ke dalam karung.


Saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, terdakwa mengaku sudah dua kali ikut melakukan pencurian kabel tower tersebut.


Muhammad Amin dijerat dengan dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini