JAMPidum Kembali Setujui Hentikan Penuntutan 3 Tersangka di Wilkum Kejati Sumut Lewat RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto ekspose usulan penghentian penuntutan tersangka lewat RJ. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana kembali menyetujui penuntutan hukuman terhadap 3 tersangka di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat pendekatan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Dengan demikian, hingga pekan kedua Agustus 2022 ini, sudah 86 kasus tindak pidana yang berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilkum Kejati Sumut dihentikan lewat pendekatan pendekatan RJ.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Jumat (12/8/2022).


Ketiga kasus dimaksud yakni penganiayaan dan 1 kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah dilakukan ekspose secara virtual kepada JAMPidum Kejagung RI.


Kegiatan ekspose diikuti langsung oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Edyward Kaban, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto. Ikut juga secara zoom Kajari Batubara Amru Siregar SH MH serta Kasi Pidum Batubara.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa kasus dugaan tindak pidana yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Batubara dengan 3 tersangka, yaitu Aminah, 40, Era Fazira Tanjung, 20, dan Eka Rahmadani, 18. 


Bahwa para tersangka dan saksi korban Muhriadayanti saling mengenal dan bertetangga dalam satu kampung.   


Para tersangka diganjar dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan.


1 Lainnya


Pekan sebelumnya, Kamis (4/8/2022) 1 kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Kejari Binjai juga mengusulkan dan disetujui JAMPidum Kejagung RI dihentikan penuntutan hukumannya dengan pendekatan RJ terhadap tersangka Yohan Prandikan Nababan, warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang melakukan kekerasan terhadap isterinya sendiri. 


Tersangka ini terancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan KDRT.

 

Alasan penghentian penuntutan tersangka tersebut, lanjut Yos A Tarigan, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga (suami isteri), antara pelaku dan korban masih bertetangga. 


Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.


Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif atau RJ kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.


Dengan ketentuan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk  mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini