Hanya 34 Persen Perangkat Desa di Paluta Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan:

 


PADANGSIDIMPUAN | Sebanyak 772 Perangkat Desa dan BPD se-Kabupaten Padang Lawas Utara, namun yang terlindungi dan mendaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya sebanyak 262 Perangkat Desa dan BPD, atau sekitar 34 %.

Sedangkan  tunggakan iuran periode semester I tahun 2022 sebesar Rp 475.696.868,-. 

"BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi sekaligus penagihan iuran ke 12 Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas Utara namun  respon belum optimal dari setiap desa," jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidimpuan Sanco Simanullang dalam siaran pers di Sidimpuan, Selasa (23/8/2022).

Ia mengimbau agar Pemkab Paluta dapat mendorog percepatan pendaftaran dan pembayaran iuran, karena resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia tidak dapat diprediksi, sehingga dapat merugikan keluarga aparat, jika kemalangan terjadi.

Ditambahkan, tidak hanya kepesertaan bagi perangkat desa, bahkan  kalangan usaha yang tidak mematuhi Undang undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, akan menjadi fokus utama, lantaran  masih banyak yang tidak mendaftarkan pekerja nya menjadi anggota Jamsostek.

"Kami menghimbau para kepala desa, camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar segera mendaftarkan perangkat," terang Sanco.

Himbauan terhadap kepatuhan Jamsostek itu   disampaikan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara di Gunung Tua, hari Kamis (18/08/2022) lalu,  saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidimpuan melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Penandatangan dilakukan oleh Dr. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan dengan Hartam Ediyanto, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Acara tersebut juga dihadiri  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Johannes Aritonang, S.H.  dan Kepala Bidang Kepesertaan Yuliandi Sahputra, serta Petugas Pemeriksa Muhammad Faisal Rizky.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, S.H., M.H mengungkapkan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

“Kami menyambut baik perpanjangan Kerjasama ini, kita siap tindaklanjut terhadap pengawasan  dan kepatuhan membayar iuran  untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Hartam 

“Karena ini juga bagian dari tugas kami dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan kedepannya, kami berkomitmen saling bersinergi optimalisasi perlindungan pekerja," imbuh Hartam. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini