Dua Tersangka Korupsi Pembangunan IPAL Proyek Dinkes Deliserdang Ditahan

Sebarkan:


DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Deliserdang menahan dua tersangka pelaku korupsi proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang untuk  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Kecamatan Galang dan Puskesmas Kecamatan Patumbak, Selasa 2/08/2022 sore tadi.

Kedua tersangka yang ditahan adalah DC merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang dan RPCP sebagai wakil Direktur CV Kinanti Jaya pemenang tender.

Pengerjaan proyek sudah selesai dengan anggaran tahun 2020 lalu sebesar Rp 979 juta dan sudah dibayar lunas. Sementara berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Deliserdang alat yang terpasang tidak berfungsi dan setelah dihitung oleh ahli ditemukan kerugian negara sebesar Rp 575 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur menyebutkan kalau penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap proyek pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.

"Dengan dua alat bukti yang cukup, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Lubukpakam. Dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, karena proses masih berjalan," ucap Kajari Deliserdang.(Wan/wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini