Dikendalikan dari Rutan, Tuah dan Ewin Kurir 2 Kg Sabu Rp320 Juta Asal Langkat Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 



JPU saat membacakan dakwaan Tuah dan Ewin. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua pria asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg dengan nilai transaksi Rp320 juta, Selasa (16/8/8/2022) menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan.


M Hidayatullah Sitepu alias Tuah, 20, warga Jalan Pattimura Benteng Tangsi, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura (berkas penuntutan terpisah) dan Erwinsyah Putra alias Ewin, 40, warga Jalan Tugu 100 Dusun I, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan dihadirkan JPU dari Kejati Sumut secara virtual.


Fransiska dalam dakwaan menyebutkan bahwa pengungkapan perkara kedua terdakwa setelah melalui aksi penyamaran seolah calon pembeli alias undercover buy sabu oleh salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.


Setelah mendapat nomor kontak, Jumat (8/4/2022) dua anggota tim Bismar dan Dedek melakukan pengembangan atas informasi masyarakat kemudian berhubungan dengan Dian Alfanur Matondang seolah mau membeli 2 Kg sabu. Akhirnya disepakati harganya Rp320 juta.


Sedangkan lokasi transaksi disepakati di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Malam hari sekira pukul 20.25 WIB terdakwa Erwinsyah alias Ewin dihubungi Dian Alfanur Matondang untuk menerima 2 Kg sabu yang yang disimpan dalam 1 kantongan plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG.


Sabu tersebut kemudian diterima M Hidayatullah alias Tuah dan rencananya akan bertransaksi dengan petugas yang sedang undercover buy.


Dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa Tuah berangkat menuju rumah yang disepakati untuk bertransaksi dan tiba sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu dini harinya.


Tuah pun dibekuk berikut barang bukti (BB) 2 KG sabu. Secara terpisah, terdakwa Ewin juga berhasil dibekuk. Belakangan diketahui kalau peredaran gelap sabu tersebut dikendalikan Dian Alfanur Matondang merupakan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan. 


Baik Tuah maupun Ewin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini