Diduga Cemarkan Nama Baiknya, Kades Batang Baruhar Julu Tempuh Jalur Hukum..

Sebarkan:

Kepala Desa Batang Baruhar Julu Julkarnain Hasibuan Bersama Kuasa Hukumnya Banua Sanjaya Hasibuan SH MH.

PALUTA
| Kepala Desa (Kades) Batang Baruhar Julu Julkarnain Hasibuan melalui kuasa hukumnya Banua Sanjaya Hasibuan SH MH dan Partner secara resmi menempuh jalur hukum bagi sekelompok masyarakat yang diduga mencemarkan nama baiknya dibeberapa media online dan juga kepada pihak-pihak yang menghalang-halangi pengerjaan proyek jalan diwilayah desanya.

Hal itu disampaikan Banua Sanjaya Hasibuan SH MH kepada wartawan, usai menandatangani surat kuasa sebagai kuasa hukum Kepala Desa Batang Baruhar Julu Julkarnain Hasibuan, Kamis (18/8/2022) di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.

Terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Banua menyebut, bahwa ada sekelompok masyarakat di Desa Batang Baruhar Julu yang keberatan tentang alas hak sebidang tanah kurang lebih seluas 500 hektar di wilayah Desa Batang Baruhar Julu ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Tapanuli Selatan untuk meminta pembatalan penerbitan sertifikat tanah, karena mereka mengklaim bahwa sebidang tanah tersebut merupakan tanah adat desanya.



Hal itu juga kata Banua, sempat mecuat dibeberapa media online, yang menurutnya terkesan tak berimbang dan diduga menyudutkan serta telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Kita akan segera melayangkan surat somasi ke redaksi media media online yang menerbitkan berita itu, agar segera mewawancarai klien saya atau meminta hak jawab klien saya guna perimbangan berita, dan akan kita tunggu dengan jangka waktu sesuai aturan perundang undangan yang berlaku serta juga memperhatikan konsekuwensi hukumnya. Nah..selanjutnya nanti akan kita minta juga pihak penyidik kepolisian memanggil dan meminta keterangan para wartawan media online yang menerbitkan berita itu, gunanya untuk mengetahui dasar pemberitaan mereka dan siapa siapa narasumbernya. Sehingga, klien saya sampai sampai disebut diberita dengan dugaan-dugaan yang meyudutkan dan juga ada indikasi telah mencemarkan nama baik klien saya,"ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait adanya sekelompok masyarakat Desa Batang Baruhar Julu yang keberatan tentang alas hak sebidang tanah di Desa Batangbaruhar Julu ke Badan Pertanahan Negara (BPN) baru baru ini, Banua Sanjaya Hasibuan SH MH dan Partner mengaku, dengan atas nama kliennya Julkarnain Hasibuan, telah melayangkan surat untuk meminta perlindungan hukum ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto dengan nomor: 0911/SPM&PH/BSH.P/VIII/2022.

Adapun kutipan surat permitaan perlindungan hukum Julkarnain Hasibuan melalui kuasa hukumnya Banua Sanjaya Hasibuan SH MH ke Kabareskrim antara lain, bahwa kliennya Julkarnain Hasibuan, hingga saat ini masih tetap menjalankan amanah sebagai Kepala Desa Batang Baruhar Julu dan membantah tudingan sekelompok masyarakat Desa Batang Baruhar Julu terhadap kliennya Julkarnain Hasibuan, bahwa kliennya Julkarnain Hasibuan telah melakukan penyerobotan sebidang tanah Adat Desa Batang Baruhar Julu serta telah menjualnya kepada pihak ke tiga.

Kemudian dalam surat itu, Banua juga menyebut, bahwa kliennya selama menjadi kepala desa sampai saat ini, tidak menemukan secara administrasi di arsip Pemerintahan Desa Batang Baruhar Julu, ada catatan catatan maupun bukti bukti tertulis dan adanya penetapan penetapan atau putusan pengadilan yang menyatakan kalau sebidang tanah yang dimaksud sekelompok masyarakat Desa Batang Baruhar Julu tersebut adalah tanah adat Desa Batang Baruhar Julu.

Selanjutnya, Banua juga menyebut, bahwa kliennya Julkarnain Hasibuan juga telah menerima kiriman salinan surat pada tanggal 20 Juli 2022, dimana isi surat itu atas nama sekelompok masyarakat Desa Batang Baruhar Julu yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kantah BPN Tapanuli Selatan, tentang permohonan pembatalan untuk penerbitan sertifikat untuk sebidang tanah adat di Desa Batang Baruhar Julu yang memiliki luas kurang lebih 400 hektar.



"Dalam surat permintaan perlindungan hukum  klien kami yang di layangkan ke Kabareskrim, juga melampirkan surat dari sekelompok masyarakat Desa Batang Baruhar Julu  itu dan juga meminta agar bapak Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk memeriksa dan mendalami ke absahan legalitas hukumnya. Termasuk, apakah benar surat yang ditujukan kepada Kepala BPN Tapanuli Selatan dari sekelompok masyarakat tersebut benar-benar ditanda tangani oleh nama nama yang tertera dalam surat tersebut,"ujar Banua.

Sebab kata Banua, pihaknya telah menerima salinan STTLP dari salah satu warga Desa Batang Baruhar Julu inisial MAH (41) yang secara resmi telah membuat laporan ke Polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.


Terpisah, MAH saat ditemui juga mengaku, tidak pernah menandatangani dalam surat keberatan dari sekelompok masyarakat Desa Batang Baruhar Julu tersebut.

"Saya heran, ada nama saya tertera dalam surat dari sekelompok masyarakat Desa Batang Baruhar Julu itu dan juga dibubuhi tanda tangan, saya gak pernah menandatangani surat itu, makanya saya membuat laporan ke Polisi tentang pemalsuan tanda tangan saya,"pungkas MAH.

Sementara itu, Kepala Desa Batang Baruhar Julu Julkarnain Hasibuan saat ditemui mengatakan, telah menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya Banua Sanjaya Hasibuan SH MH & Partner untuk langkah-langkah hukum yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya.(GNP/Ginda).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini