Antar Sabu 8,8 Kg Berharap Upah Rp1,5 Juta, Pebetor Dituntut 14 Tahun

Sebarkan:

 







JPU dari Kejari Medan Fauzan Hasibuan.
(MOL/ROBERTS)



MEDAN | Rizal Haris Daulay, 40, kesehariannya berprofesi sebagai pebecak bermotor (pebetor) lewat persidangan online, Kamis (4/8/2022) di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 14 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejari Medan Fauzan Hasibuan juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Rizal Haris dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara jual neli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,8 Kg.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 


Keadaan meringankan, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Hakim ketua Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Job


Fauzan Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, sebelumnnya teman terdakwa bernama Embong lewat sambungan WhatsApp (WA) menawarkan job alias pekerjaan.


"Abang mau kerjaan gak? Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli. Upahnya Rp1,5 juta. Minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang," kata Fauzan menirukan ucapan Embong.


Terdakwa warga Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal itu pun, Minggu siang (13/3/2022) menunggu di depan rumah sakit. Benar saja, pria tak dikenal datang menghampirinya sembari memberikan handphone.


Terdakwa kemudian mengikuti petunjuk Embong melalui handphone yang baru diterimanya. Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan, terdakwa ditelepon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan. 


Tidak lama kemudian tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan tas berisikan kristal putih sebanyak 9 bungkus dan kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam betornya dan menunggu arahan lebih lanjut kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.


Malang tak dapat ditolak. Berharap dapat upah Rp1,5 juta malah jarus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya. 


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini