Angkut 25 Kg Sabu Cuma Dapat Upah Rp900 Ribu Iswandi Lolos dari Hukuman Mati

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Abdul Kadir saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Iswandi Siahaan alias Wandi, warga Jalan Spori-pori  Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai lewat persidangan secara virtual, Selasa (2/8/2022) di Cakra 7 PN Medan lolos dari hukuman mati. Terdakwa akhirnya divonis 20 tahun penjara.


Selain itu, Iswandi Siahaan juga dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.



Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean. 


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara tanpa hak membawa atau mengangkut narkotika (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 25 Kg dengan menggunakan mobil rencananya dari Tanjungbalai ke Medan.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika.


"Alasan meringankan, tidak adil bila terdakwa dihukum berat hanya karena menerima upah Rp900 ribu," urai Abdul Kadir.


Baik JPU maupun kedua terdakwa dan penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan yang baru dibacakan atau banding.


Sementara pada persidangan lalu, Iswandi Siahaan alias Wandi dituntut agar dipidana hukuman mati. Bedanya, JPU menilai tidak ditemukan hal meringankan pada diri kedua terdakwa. 


Mr X


Sementara JPU Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar  Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.


Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.


Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Mr X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.


Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 WIB dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.


Terdakwa pun berangkat menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib dan sudah ada teman terdakwa menunggu dan kemudian memasukkan tiga karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian berangkat menuju Kota Medan.


Namun, pada saat berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.


Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini