1.253 Dapat Remisi Kemerdekaan, 57 Warga Binaan Rutan Medan Hirup Udara Bebas

Sebarkan:

 



Karutan Klas 1 Medan Theo Adrianus Purba. (MOL/Ist)




MEDAN | Sebanyak 1.253 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Tanjunggusta Medan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/82022).


Dari angka tersebut, 57 warga bunaan di antaranya dinyatakan bebas menghiruo udara bebas. Berkumpul kembali dengan sanak saudaranya.


Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar warga binaan berhak mendapatkan remisi kemerdekaan.


Antara lain, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.


Menurutnya, besaran potongan remisi yang didapat warga binaan, dari 1 hingga 6 bulan.


Theo juga berharap, agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan Rutan Tanjung Gusta Medan supaya dapat lebih baik lagi.


"Dengan momentum ini, bisa membawa keberkahan dan membuat semangat baru bagi warga binaan dan dapat terus mengasah diri agar lebih baik lagi," tandasnya.


Sementara untuk di Sumut sendiri, ada 31.158 warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjunggusta Medan ada 2.859 warga binaan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini