Semula Divonis Rehab, Kejari Medan Eksekusi Aliang Mantan 'Bos' KTV Electra Tangkapan Tim Tabur Kejagung

Sebarkan:

 



Setiba di Medan, mantan 'bos' KTV Electra
Sugianto alias Aliang (pakai topi) langsung dieksekusi ke Rutan, Selasa malam (19/7/2022) tadi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah melengkapi berita acara eksekusi, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa malam tadi (19/7/2022) langsung menitipkan mantan 'bos' KTV Electra Sugianto alias Aliang, 36, terpidana 4 tahun penjara perkara narkotika dan psikotropika ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Simon didampingi Kasi Pidum Faisol mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya DPO terpidana Sugianto alias Aliang oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam rangka penyerahan dan eksekusi terpidana.
"Kita telah memerintahkan JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk membawa dan mengeksekusi terpidana ke Rutan Tanjung Gusta Medan," katanya.
Kasi Pidum Faisol menambahkan, administrasi eksekusi terpidana Sugianto alias Aliang segera diselesaikan agar dapat dilakukan eksekusi pada malam hari itu juga.
Terpidana Sugianto alias Aliang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tanggal 25 Agustus 2020 Nomor : 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.
Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Oleh karenanya terpidana Sugianto alias Aliang ditetapkan dalam DPO.
"Selama buron di Jakarta terpidana membuka usaha," timpalnya tanpa merinci jenis usaha yang digeluti Aliang.
Sementara pantauan awak media tim JPU pada Kejari Medan tiba di Kantor Jalan Adinegoro sekira pukul 21.21 WIB. Setiba di Bandara Kualanamu, terpidana langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, tim Tabur Kejagung berhasil membekuk warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Matsum III, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut dibekuk dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat Senin malam (18/6/2022).
Vonis Rehab
JPU sebelumnya menuntut Sugianto alias Aliang agar dipidana 2 tahun penjara. Tim Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membekuk Sugianto alias Aliang dari salah kamar kerjanya selaku pengelola KTV Elecrtra  di Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G No 50 Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Barang buktinya (BB) antara lain 14 butir pil ekstasi logo Mahkota.
Sembilan butir psikotropika jenis pil Happy Five (H5) dan 3 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisikan serbuk ketamin, dengan berat 1,36 gram. 
Namun majelis hakim PN Medan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri dan memerintahkan agar terdakwa direhabilitasi (rehab) selama 6 bulan di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Namun majelis hakim pada PT Medan kemudian dalam amar putusannya menyatakan, membatalkan putusan PN Medan tanggal 28 Januari 2020, Sugianto alias Aliang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I jenis bukan Tanaman.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah agar Sugianto ditahan dan didenda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini