Sempat 5 Tahun Buron, Bendahara PPJJ USBM Nisel Divonis 20 Bulan Penjara

Sebarkan:

 


Dokumen foto majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dan terdakwa yang dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Natalia Bago, 36, selaku Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PPJJ USBM) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode TA 2012/2013 lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (7/7/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan divonis 20 bulan penjara.


Selain itu, terdakwa berparas cantik itu juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Nisel.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni melakukan dan atau turut serta menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan menderita penyakit kanker.


UP


Natalia Bago juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp24.084.600. Dengan ketentuan, sebulan setelah pidana pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.


Bila juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara. 


"Penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) punya hak sama selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding," pungkas Rina Lestari Sembiring didampingi Sarma Siregar dan Husni Tamrin.


Vonis majelis hakim lebih ringan 10 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Natalia Bago dituntut agar dipidana 2,5 tahun (30 bulan) penjara. Denda Rp24.084.600 subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara.


Tanggung Jawab


Sementara JPU dari Kejari Nisel dalam dakwaannya menguraikan, total dana operasional PJJ USBM di Teluk Dalam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nisel TA 2012 hingga 2014 total sebesar Rp6,3 miliar.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp5,8 miliar lebih.


5 Tahun Buron


Natalia Bago sempat berstatus buronan kejaksaan selama 5 tahun. Dia sama sekali tidak pernah memenuhi pemanggilan  tim penyidik Kejari Nisel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penggunaan dana PPJJ SBM TA 2012 senilai Rp2.411.647.891 dan Rp3,6 miliar (2013).


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam lalu (6/12/2021) berhasil membekuknya dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Timur, Kota Medan.


'Jilid IV'


Natalia merupakan terdakwa terakhir alias 'Jilid IV' disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Medan. Persidangan di 'Jilid I' atas nama Sozisokhi Sihura, selaku Ketua Tim PPJJ USBM. 


Majelis hakim diketuai Berlian Napitupulu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp185.289.904 subsidair 2 bulan penjara. Baik JPU maupun PH-nya pun menyatakan menerima putusan tersebut.


Di 'Jilid II', Yuniar Bate'e (almarhum), selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2012 lewat putusan Mahkamah Agung (MA RI) menjatuhkan pidana 7,5 tahun penjara serta denda Rp200.000.000 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Almarhum juga dikenakan pidana tambahan       membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp5.895.953.828 subsidair 4 tahun penjara.


Persidangan di 'Jilid III' Piterson Zamili selaku Bendahara Pengeluaran PJJ USBM TA 2012 oleh majelis hakim Penģadilan Tipikor Medan diketuai Sri menjatuhkan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini