Selain Indikasi Gelapkan Penghasilan Peternak, Oknum PT IG Diduga Palsukan Kontrak

Sebarkan:

Peternak ayam broiler saat memberikan keterangan pers

DELISERDANG |
Robert Sinaga SH MH, pengacara berkantor di Jalan Pelak No.1-A Lubukpakam, Deliserdang yang sekaligus peternak ayam broiler mitra dari PT IA unit Medan melaporkan pihak management PT. IA unit Medan ke Polda Sumatera Utara atas kerugian yang dialaminya.

Robert mengaku penghasilannya sebesar Rp.9.825.000 diduga digelapkan oknum PT. IA unit Medan dengan merekayasa harga harga pakan dalam Rekapitulasi Hasil Pemeliharaan Peternak (RHPP), dimana harga pakan ayam yang tertera dalam RHPP tidak sesuai dengan harga pakan dalam kontrak kesepakatan kerjasama unit Medan masa berlaku 01 April 2022 - 30 April 2022.

Dalam keterangan persnya, Rabu 6/7/2022, Robert menyebutkan, pada tanggal 27 Juni 2022 kemarin, dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Deliserdang dalam kapasitas sebagai pelapor.

Lalu pada tanggal 29 Juni 2022, terlapor MIH selaku Kepala Unit Medan PT IA dan saksi terlapor yaitu JG yang menjabat Kordinator PPL juga telah dimintai keterangan.Yang mana terlapor menjelaskan dihadapan penyidik bahwa  kontrak kesepakatan kerjasama unit Medan tanggal 01-04-2022 sampai dengan tanggal 30-04-2022, filenya sudah tidak ada lagi dikantor PT. IA unit Medan atau dapat dikatakan telah hilang.

Robert menjelaskan bahwa terlapor dihadapan penyidik ada menunjukkan bukti baru berupa kontrak kesepakatan kerjasama unit Medan dengan masa berlaku 18-04-2022 sampai dengan tanggal 30-04-2022.

Hingga pada Selasa, 05 Juli 2022 kemarin, dirinya dipanggil lagi oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.Dalam pemeriksaan tambahan tersebut di hadapan penyidik Robert mengatakan bahwa kontrak kesepakatan kerjasama unit Medan masa berlaku 18-04-2022 sampai tanggal 30-04-2022 yang ditunjukan terlapor diduga adalah palsu alias rekayasa.

"Terlapor MIH dan juga saksinya JG  diduga telah menghilangkan barang bukti berupa asli dari kontrak kesepakatan kerjasama unit Medan masa berlaku 01-04-2022 sampai tanggal 30-04-2022," tegasnya.

Robert mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan di hadapan penyidik, dirinya memberikan bukti tambahan berupa fotokopi screenshot percakapan via WhatsApp.  

Disebutkan Robert, saksi terlapor JG pernah melakukan kunjungan ke kandang ayam miliknya pada tanggal 27 April 2022 lalu, dan pada saat itu pula JG menyerahkan dokumen kontrak kesepakatan kerjasama unit Medan masa berlaku 01-04-2022 sampai tanggal 30-04-2022 kepadanya yang disaksikan oleh anak kandangnya.

"Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, Robert menegaskan akan melakukan upaya hukum lagi terhadap terlapor MIH dan juga saksi terlapor yaitu JG dengan dugaan sengaja menghilangkan barang bukti berupa kontrak kesepakatan kerjasama unit Medan masa berlaku 01-04-2022 sampai tanggal 30-04-2022, selain itu dugaan membuat surat palsu dokumen kontrak kesepakatan kerjasama unit Medan masa berlaku 18-04-2022 sampai tanggal 30-04-2022 dan dugaan memberikan keterangan palsu dihadapan penyidik," ujar Robert (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini