Salahsatu Syarat Umum Cakades di Paluta: Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan...

Sebarkan:

Keterangan Poto (kiri ke kanan): Kabag Hukum Setdakab Paluta Sugeng P Siregar, Kadis PMDesa Paluta Yusuf MD Hasibuan, Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan dan Kasat Intel Polres Tapsel AKP Eldi Koswara.
PALUTA| Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi panitia desa tentang tahapan pencalonan kepala desa selama dua hari, Selasa-Rabu (12-13/7/2022).

Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Sekda Paluta Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan serta berperan sebagai narasumber Kasat Intel Polres Tapanuli Selatan AKP Eldi Koswara, Kabag Hukum Setdakab Paluta Sugeng P Siregar dan Kadis PMDes Paluta Yusuf MD Hasibuan.

Sedangkan peserta sosialisasi. Yakni, pejabat kepala desa/perangkat desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades), Camat se-Kabupaten Paluta dan seluruh panitia Pilkades desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu terkait akan akan digelarnya Pilkades secara serentak di 116 desa pada 12 Kecamatan diwilayah Kabupaten Paluta tanggal 16 November 2022 mendatang.

Dalam sosialisasi itu menyebut telah selesai beberapa langkah persiapan pelaksanaan Pilkades serentak. Yakni, Bupati Paluta Andar Amin Harahap telah selesai membentuk panitia Pilkades di tingkat kabupaten dan di tingkat kecamatan.

Kemudian, BPD di masing-masing desa yang akan melaksanakan Pilkades telah selesai membentuk panitia Pilkades di desa masing-masing.

Adapun persyaratan umum untuk maju sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) antara lain, Warga Negara Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat SMP/sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, bersedia bertempat tinggal didesa setempat selama menjabat sebagai kepala desa dan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Poin syarat umum selanjutnya, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.

Terakhir, poin poin syarat umum lainnnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat jasmani dan rohani, bebas Narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten serta tidak sedang menjabat kepala desa di desa lain.(GNP/Ginda).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini