Pengelola Klinik Kecantikan Terdakwa Sekaligus 'Korban' Investasi Bodong Alimama Bolak Balik Ditegur Hakim

Sebarkan:

 


Pramela Augustina Siagian (kanan) saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dinilai coba berkelit, oknum pengelola klinik kecantikan Pramela Augustina Siagian, 35, warga Jalan Sei Bingei, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa petang (5/7/2022) bolak balik ditegur majelis hakim.


Giliran Pramela diperiksa sebagai terdakwa tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan  yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik di Cakra 8 PN Medan.


Saat ditanya JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang, terdakwa mengatakan kalau dirinya bersimpati atas keadaan saksi korban Siti Khadijah, pelanggan tetap di klinik kecantikan Euroskinlab yang dikelolanya di Komplek Jati Junction dan di awal 2020 pindah ke klinik Stylish di Gedung Monspace Medan.


Saksi korban telah 13 tahun menikah namun belum punya penghasilan sendiri. Sedangkan terdakwa baru sebulan bermain investasi bodong Alimama disebut-sebut anak perusahaan dari Alibaba yang terkenal dinakhodai Jack Ma, pengusaha terkenal asal Negeri Tirai Bambu, China.


Untuk investasi Rp50 juta, anggota yang telah terdaftar lewat situs atau link http: //www.alimamaonline.net / dan seterusnya maupun http: //play.google.com / store/ apps / det dan seterusnya, hanya dengan mengklik (menonton) iklannya sebanyak 60 kali tiap hari akan mendapatkan keuntungan 3,5 persen dari nilai investasi per harinya. Sedangkan investasi Rp100 juta ke atas akan mendapat keuntungan 4 persen per harinya.


"Sebentar. Di BAP saudara menerangkan bahwa saudara bisa beli mobil Honda Brio dari hasil permainan investasi. Kan karena adanya keuntungan juga buat saudara makanya saksi korban diajak ikut bermain investasi Alimama," cecar hakim ketua Eliwarti.


Pramela Augustina Siagian kemudian menerangkan bahwa saksi korban bisa saja beli mobil Honda Brio bila ikut bermain investasi di Alimama. Karena pengalamannya baru sebulan ikut pembayaran keuntungan (Withdraw) masih lancar.


"Iya Yang Mulia. Saya juga akan dapat bonus kalau bisa merekrut 3 orang di bawah level Saya. Makanya mama, papa juga Saya ikutkan berinvestasi, urainya.


Di bagian lain hakim anggota Khamazaro Waruwu menyela, apakah perbuatan terdakwa mengajak orang lain berinvestasi di Alimama tersebut bisa menghasilkan keuntungan berlipat ganda, mau cepat kaya tanpa bekerja keras, masuk akal atau tidak.


"Maaf Yang Mulia. Sekarang Saya baru sadar. Uang Saya, mama sama papa juga ludes. Nggak kembali Yang Mulia. Situsnya nggak bisa diakses lagi. Sudah tutup," tuturnya sembari tertunduk di 'kursi pesakitan'.


Dana yang terlanjur ditanamkan terdakwa berikut milik ayah dan ibunya sebesar Rp300-an juta. Begitu juga uang saksi korban Siti Khadijah Rp801 juta lagi, tidak kembali. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan saksi meringankan terdakwa (ade charge).


"Waktu di kejaksaan terdakwanya ditahan. Setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, dialihkan penahanannya," kata Febrina saat ditanya wartawan usai persidangan.


Tergiur


Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, tertanggal 14 Agustus 2020 lalu terdakwa sengaja mengajak Siti Khadijah bertemu untuk menceritakan pengalamannya bermain investasi dimaksud.


Saksi korban akhirnya tergiur setelah melihat saldo keuntungan diterima Pramela Augustina Siagian setiap harinya lewat aplikasi Alimama di ponselnya. 


Tidak tanggung-tanggung. Korban minta didaftarkan dengan 3 akun. Secara bertahap mentransfer uang via M Banking ke rekening terdakwa maupun keluarganya. Berangan-angan mendapatkan untung besar tanpa kerja keras namun apa daya, akhirnya 'buntung'.


Pramela Augustina Siagian dijerat dengan dakwaan dakwaan pertama, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 11 Tahun 2016, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kedua, Pasal 372 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini