Penahanan Konglomerat Asal Medan Mujianto 'Kado Spesial' Kejati Sumut di HBA ke-62

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat tersangka Mujianto akan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tindakan penahanan terhadap oknum konglomerat sukses asal Kota Medan, Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) oleh penyidik pada Kejati Sumut, Rabu petang (20/7/20220) lalu bukan hanya menggeser stigma seolah hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.


Penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Rp39,3 miliar beraroma kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan, juga merupakan 'kado spesial' buat Kejati Sumut dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022 ini.


Hal itu diungkapkan pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis, Minggu (24/7/2022).


"Jika tidak ditahan malah aneh namanya. Apalagi dari berita disebutkan, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (tersangka berkas terpisah) di persidangan menyebutkan bahwa uang Rp39,5 miliar digunakannya untuk melunasi utang kepada Mujianto. 


Proses pengajuan dan pencairan kreditnya juga tidak sesuai dengan Standar Operasi Prosedur di perbankan. Jadi langkah penahanan terhadap tersangka Mujianto tersebut sangat tepat," katanya.


Selain itu, kata Muslim Muis, Kejatisu membuktikan kepada masyarakat bahwa jaksa adil menangani kasus dan layak mengemban kewenangan yang sangat luas.


"Ini 'kado spesial' ulang tahun dari Kejati Sumut dalam peringatan HBA ke-62. Dan Kejati bisa menjadi contoh baik bagi kejaksaan lain dalam penanganan kasus tindak pidana," tandasnya.


Dalam kesempatan ini juga, alumni Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh itu juga berharap agar penegak hukum tidak mengistimewakan Mujianto saat dalam menjalani proses  hukum.


"Tidak hanya kejaksaan, pengadilan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan juga harus adil. Terutama dalam penahanan, jangan ada keistimewaan saat di dalam. Ini saatnya membuktikan kalau isu liar yang berputar di masyarakat selama ini salah," pungkasnya.


Sementara sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan 2 alat bukti.


"Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," ucap Yos.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ROBS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini