Merasa Dizalimi, Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Gajah Mada Akhirnya Terisak Mohon Dibebaskan

Sebarkan:

 



Terdakwa Waziruddin secara vicon sempat menangis terisak menyampaikan pledoi pribadi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin yang semula berusaha tegar saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya lewat video teleconference (vicon), Senin (11/7/2022) akhirnya menangis terisak.


Tuntutan 14 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sumut dimotori Hoplen Sinaga dinilai tidak beralasan karena dia merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi. 


Kalau pun ada kesalahan dalam pencairan kredit (pinjaman) dari Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (Kopkar UPms-I) Medan ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan periode 2010 hingga 2012, sifatnya administratif atau ranahnya perdata yaitu utang piutang.


"Kerugian keuangan negara versi Hernold (akuntan publik) Rp24,8 miliar dan pinjaman yang dibayarkan Rp3 miliar. Padahal datanya sudah jelas Yang Mulia. JPU tinggal minta datanya dari bank BSM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Sebelum pengembalian kreditnya macet sebesar Rp12 miliar. Fakta sebenarnya total kredit sudah dibayar Rp14,7 miliar. Masya Allah, Saya dizalimi Yang Mulia dan harus menanggung malu termasuk bagi keluarga Saya," urainya dan kemudian menangis terisak di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Waziruddin menambahkan, dalam perkara pengajuan kredit ke bank yang dipimpinnya ketika itu subyeknya adalah Kopkar. Bukan anggota Kopkar. Akad kredit dilakukan pengurus Kopkar Pertamina UPms-I Medan. Bila kemudian pengembalian kreditnya macet merupakan tanggung jawab pengurus Kopkar.


Keterangan Bendahara Kopkar di persidangan yang mengatakan tidak pernah menandatangani akad, sama sekali tidak benar. Karena tanpa ada tanda tangan pengurus, tidak mungkin kredit bisa dicairkan. 


"Demikian halnya proses pencairan kredit merupakan kewenangan admin bagian pembiayaan yang diotorisasi Manajer Operasi BSM. Bukan saya. Sebelumnya usulan kredit Kopkar Rp30 miliar diteruskan ke Kantor Pusat.


Saya justru yang minta agar segala persyaratan dilengkapi sesuai SOP di perbankan dan Kantor Pusat menyetujui pinjaman Rp27 miliar. Yang membuka aplikasi rekening juga adalah Customer Service (CS) yang diotorisasi Manajer Operasi. Bukan Saya Yang Mulia," urainya.


Perintah


Terdakwa juga membantah keterangan para staf dan karyawan yang pernah dihadirkan sebagai saksi seolah karena perintahnya sebagai Kacab maka prosedur pengajuan akad kredit tidak sesuai SOP, juga tidak masuk di akal. Tidak mungkin dia sekonyol itu. 


Bila memang itu perintah tentunya dikuatkan alat bukti perintah tertulis layaknya perusahaan perbankan. Tidak ada juga fakta terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya terkait pencairan kredit Kopkar Pertamina UPms-I Medan.


Untuk itu Waziruddin maupun penasihat hukumnya (PH) Baihaqi Ritonga memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan.


"Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Waziruddin," kata Baihaqi.  


Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis hakim pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas pledoi terdakwa maupun PH-nya. 


14 Tahun


Sementara, Rabu (29/6/2022) lalu tim JPU pada Kejati Sumut Hoplen Sinaga didampingi Leonard Sinaga juga menuntut Waziruddin agar dihukum 14 tahun penjara dan dipidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) 6 bulan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Waziruddin dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengajuan kredit (pinjaman) dari Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (Kopkar UPms-I) Medan ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan.


Permohonan kredit yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I Medan (berkas penuntutan terpisah-red) yang tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) kemudian disetujui terdakwa Waziruddin ke Kantor PT BSM Pusat untuk dicairkan.


Perbuatan terdakwa bersama Khaidar Aswan dan Nurhadi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp24.804.178.121,85 dan sempat berstatus buronan. 


Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," urai Hoplen Sinaga. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini