Kinerja Satreskrim Polres Belawan Diragukan dan Terkesan Menggiring Perkara ke Perdata

Sebarkan:

 PT Minajaya Persada Makmur (MPM) di Gabion, kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

BELAWAN | Penasehat hukum Komisaris PT Minajaya Persada Makmur (MPM) Susanto, Ibeng S Rani SH menilai kinerja Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan diragukan dan mengecewakan, Selasa (12/7/2022).

Pasalnya, perkara penggelapan uang perusahaan yang dilaporkan kliennya sekitar dua tahun lalu terlalu lama mengendap di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Padahal dua orang yakni Dirut dan Direktur PT MPM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain itu kami juga menilai ada upaya kepolisian untuk mengiring perkara pidana yang kami laporkan ke ranah perdata dan ini sangat merugikan klien kami," kata Ibeng, alumni FH UISU, itu.

Dijelaskan, dalam kurun waktu hampir dua tahun setelah dilaporkan, polisi baru mampu menetapkan dua orang tersangka yang didasarkan kepada alat bukti dan saksi yang diajukan pelapor termasuk dokumen hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditanda tangani semua pemegang saham dan diperkuat dengan hasil audit dari auditor independen. 

"Namun entah apa sebabnya, berkas perkaranya bolak balik ditolak jaksa. Sehingga ada kecurigaan polisi tidak becus bekerja dan berusaha mengaburkan pokok perkara," tegas Ibeng.

Selanjutnya, masih kata Ibeng, pihaknya akan berkirim surat ke Kapolri dan Kapolda Sumut terkait penangan perkara yang dilaporkan kliennya. 

"Kapolri dan Kapoldasu harus tahu tentang kinerja anggotanya dan ini akan merugikan Polres Pelabuhan Belawan terutama Satreskrim," ucapnya.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra menjelaskan pelapor dan terlapor sama- sama pemegang saham dan jika ada kerugian yang muncul di perusahaaan itu menjadi tanggung jawab bersama semua pemegang saham. 

Jika hal itu terjadi, maka cara pertama penyelesaiannya adalah melalui audit oleh auditor independen dan RUPS.

"Hasil RUPS yang diajukan pelapor tidak diakui terlapor dan untuk itu kita sudah menganjurkan pelapor agar memohon kepada PN agar menunjuk auditor independen dan segera melaksanakan RUPS," katanya.

Jika RUPS telah dilaksanakan dan hasil audit dari auditor independen sudah ada maka semua pemegang saham harus setuju. 

"Kemudian hasil RUPS akan menjadi patokan apakah perkara yang dilaporkan pelapor dilanjutkan atau lain sebagainya," sebut Rudy.

Disinggung, telah telah ditetapkannya status tersangka terhadap Dirut dan Direktur PT MPM, Rudy mengatakan, tersangka belum tentu bersalah dan selama bisa bekerja sama pihaknya boleh tidak melakukan penahanan.

"Status tersangka terhadap dua orang itu kita tetapkan sebelum gelar perkara dilaksanakan di Poldasu," jawab Rudy.

Sebelumnya, Dirut PT Minajaya Persada Makmur (MPM) MD alias Ka Yong ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (4/4/2022).

MD alisa Ka Yong ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa kali pemeriksaan yang diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti serta gelar perkara.

Penetapan MD alias Ka Yong sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/532c/III/Res.1.11/2022/Reskrim tertanggal 31 Maret 2022 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra. (RE Maha/REM).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini