Ketua Fraksi PPP: PT Mara Jaya Lecehkan DPRD Deliserdang

Sebarkan:

Ketua Fraksi PPP DPRD Deliserdang, Misnan Aljawi SH.MH saat mengikuti RDP dengan karyawan PT Mara Jaya kebun batu rata di Kantor DPRD Deliserdang, Kamis 14/07/2022

DELISERDANG |
Ketua Fraksi PPP Kabupaten Deliserdang yang juga anggota Komisi III DPRD Deliserdang Misnan Aljawi SH.MH menganggap PT Mara Jaya Perkebunan Batu Rata yang bersengketa dengan karyawan dan pensiunan karyawannya, sudah  melecehkan lembaga DPRD Deliserdang karena tidak mau menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di DPRD Deliserdang, Kamis 14/07/2022.

Misnan menganggap sikap PT Mara Jaya perkebunan Batu Rata itu sudah melecehkan lembaga DPRD Deliserdang karena sudah mengundang mereka secara resmi untuk menghadiri RDP untuk menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat yang menjadi karyawan PT Mara Jaya.

Misnan Aljawi SH MH, menegaskan kalau Komisi 3 akan menyurati kembali pihak PT Marajaya untuk dilakukan RDP kedua kalinya dan bila pihak PT Mara Jaya tidak juga mau menghadiri. Komisi III dan Komisi II akan melakukan tindakan peninjauan langsung ke Perusahaan untuk melakukan pengecekan pada semua izin izin yang ada di perusahaan itu.

" PT Mara Jaya sudah melecehkan Lembaga DPRD Deliserdang yang mengundang mereka secara resmi untuk menghadiri RDP untuk membahas terkait kewajiban mereka yang belum membayar gaji pada karyawan maupun pensiunan karyawan. Ada 6 tuntutan dari karyawan dan pensiunan karyawan perusahaan dan semua itu hak normatif mereka yang dituntut. DPRD sebagai wakil rakyat menjembataninya " ucap Misnan.

Ketua Fraksi PPP DPRD Deliserdang ini juga menegaskan PT Mara Jaya harus mengikuti aturan yang ada tidak bisa bertindak seenaknya saja. Karyawan adalah tanggung jawab mereka hak hak mereka sudah diatur dalam Undang Undang. 

' kalau di alasan perusahaan pailit, itu tidak masuk akal, karena hingga saat ini perusahaan masih betoperasi dan kalau mereka sudah mengalihkan pada perusahaan lain tetap saja kewajiban mereka pada karyawan harus di selesaikan sesuai aturan yang ada. Kami DPRD Deliserdang akan ke Perusahaan, akan kita cek izin izin mereka, kalau ada temuan tak sesuai DPRD tak akan segan memberikan rekomendasi agar perusahaan itu di tutup operasinya," tegas Misnan.

Sebelumnya, Komisi II dan Komisi III DPRD Deliserdang menerima aspirasi dari Karyawan PT Mara Jaya perkebunan batu rata, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dengan menggelar RDP dengan mengundang Disnaker Kabupaten Deliserdang sebagai instansi yang berkompeten mengurus permasalahan tenaga kerja. 

Komisi II dan Komisi III DPRD Deliserdang menerima pengaduan masyarakat Karyawan PT Mara Jaya tentang uang pesangon dan uang jubelium yang belum dibayarkan perusahaan hingga saat ini. Ada 110 karyawan pensiun belum dibayar jubeliumnya dan sebanyak 132 karyawan juga  dipecat tanpa dibayar gajinya. 

Rianto salah seorang karyawan PT Mara Jaya kebun Batu Rata Kecamatan Galang mengatakan kalau perusahaan hingga saat ini tidak membayar gaji mereka yang di PHK begitu juga dengan pensiunan kebun juga tidak dibayar pensiunnya.

" Kami tuntut hak kami sesuai undang undang yang berlaku tapi perusahaan menolak dengan alasan pailit. Perusahaan beralasan  tapi tak sesuai kenyataannya. Tidak ada kendala dalam produksi selama ini. Sedikitnya 20 ton paling sedikit hasil sawit di panen dari 800 hektar lahan perkebunan yang ada. Yang jelas mereka sudah mengalihkan sistem tenaga kerja ke Outsourcing dengan menyortir lagi karyawan tetap yang ada . Itu tak jadi masalah buat kami asalkan uang PHK kami sesuai dengan aturan. Kami rata rata sudah puluhan dan belasan tahun bekerja," sebut Rianto.

RDP tetap dilaksanakan oleh DPRD Deliserdang tanpa kehadiran pihak PT Mara Jaya dengan menyerap aspirasi dari Karyawan dan pensiunan dan tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang. Berikutnya DPRD Deliserdang nantinya akan menyurati kembali pihak PT Mara Jaya untuk di gelar RDP kedua.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini