Kejati Sumut Hentikan 84 Kasus Pendekatan RJ, Belasan Tersangka Korupsi Ditahan dan Asa Raih WBK

Sebarkan:

 



Dokumen foto kegiatan HBA ke-62 Kejati Sumut. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Masih dalam rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto menyampaikan capaian kinerja positif dari Januari 2022 sampai dengan pertengahan Juli 2022 berikut segenggam asa meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).


Secara khusus, Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (22/7/2022) setelah upacara HBA ke-62 menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran insan Adhyaksa. 


"Meskipun di tengah keterbatasan, kita tetap tegar dan mampu mengoptimalkan capaian kinerja, serta mengharumkan nama baik lembaga kejaksaan dengan berbagai terobosan dan inovasi dari masing-masing bidang yang ada," papar Idianto. 


Dengan didukung seluruh jajaran Kejati Sumut, Idianto berharap asa untuk pencapaian menuju WBK bisa tercapai dengan niat yang tulus melayani dari mulai para pimpinan sampai dengan kamdal/sekuriti, tenaga honorer serta dengan berbagai inovasi percepatan pelayanan dengan mengutamakan transparansi.


84 Kasus RJ


Lebih lanjut Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), sebanyak 542 kasus/perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya sejak Januari sampai Juli 2022. Untuk penghentian penuntutan tersangka dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebanyak 84 kasus.



Dokumen ekspose permohonan penghentian penuntutan tersangka lewat Pendekatan RJ secara virtual. (PnkmKjtsu)



"Terobosan lainnya Kejatisu dalam menghadirkan 27 Rumah RJ di 28 Kejari dan 9 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga," tandasnya.


Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumut periode serupa sudah melakukan penyidikan terhadap 50 kasus, terdiri dari Kejatisu 11 kasus, Kejaksaan Negeri (Kejari) 35 kasus dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) sebanyak 4 kasus.


Penuntutan 12 perkara, terdiri dari Kejatisu 10 kasus, Kejari 2 kasus. Eksekusi yang dilakukan Kejati Sumut ada 13 perkara.


Belasan Tersangka Korupsi


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan, Kejati Sumut dan Kejari menjelang HBA ke-62 ini telah melakukan penahanan terhadap belasan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 


"Baru-baru ini Kejati Sumut menahan 3 tersangka dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang dan kredit macet di Bank BTN Medan, Kejari Karo menahan Kadis Lingkungan Hidup dan mantan Kadispora terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," urainya.


Tidak hanya itu, Kajati Sumut Idianto juga  mengimbau jajaran dan Satker untuk menunjukkan prestasi khususnya di Bidang Pidsus. Itu sebabnya jelang HBA kemarin Kejari Medan, Kejari Labuhan Batu, Kejari Padangsidimpuan, Kejari Nias Selatan, Kejari Simalungun dan Kejari Deli Serdang juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi.


Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sejak Januari sampai April 2022 telah melakukan pemulihan keuangan negara Rp9.038.000.000. Datun Kejati Sumut juga telah melakukan 5 fungsi dengan kinerja Bantuan Hukum : Litigasi 19 SKK dan Non Litigasi 22 SKK. Pertimbangan Hukum : 1 LO dan pendampingan hukum 6 kegiatan. Pelayanan hukum ada 40 kegiatan. Sementara untuk jumlah MoU Kejati Sumut pada periode serupa sebanyak 3 MoU.


Luhkum


Bidang Intelijen Kejati Sumut telah melakukan penerangan hukum dan penyuluhan hukum (luhkum) seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Pesantren, Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Desa (penyuluhan hukum kepada Kepala Desa di Kecamatan Pantai Labu dan Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang), Jaksa Daring lewat akun media sosial Instagram yang bisa diikuti semua kalangan dan Jaksa Menyapa di radio siaran mengusung  topik yang berbeda-beda dengan tujuan memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum agar masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.


"Kejati Sumut melalui Bidang Intelijen telah melakukan berbagai inovasi, pelayanan pengaduan yang cepat melalui PTSP berbasis teknologi, layanan pengaduan hotline dengan respon yang cepat, dan pemberlakuan Jaksa piket untuk melayani masyarakat yang mencari informasi," kata Yos.


Untuk Bidang Pidana Militer, lanjutnya, telah melaksanakan fungsi koordinasi dengan ja.jaran Kodam I/BB. Begitu juga dengan fungsi penanganan perkara pidana koneksitas, Bidang Pidmil telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan,  Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Oditurat Militer Medan.


"Capaian di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejati Sumut dalam memberikan yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus disikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi," tandasnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini