Kejari Padangsidimpuan Hentikan Penuntutan Parsaulian Harahap Lewat Pendekatan RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto penghentian penuntutan tersangka Parsaulian Harahap oleh Kejari Padangsidimpuan. (MOL/PmkmKjtsu)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan akhirnya menghentikan penuntutan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) atas nama Parsaulian Harahap, lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian kasus dimaksud merupakan hasil ekspose (gelar perkara) secara online Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Manullang beserta JPU Irvino Rangkuti dan Sri Mulyati Saragih kepada JAMPidum Dr Fadil Zumhana, Kamis (30/6/2022) lalu.


Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/7/2022).


Parsaulian Harahap semula dipersangkakan dengan pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Setelah ekspose pak JAMPidum kemudian menyetujui usulan Kajari Padangsidimpuan untuk penghentian penuntutan tersangkanya lewat pendekatan RJ," papar Yos.


Ekspose secara daring juga diikuti Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Koordinator bidang Pidum Gunawan W Murdiyanto serta Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf.


Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap Parsaulian Harahap yakni antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga. 


Penghentian penuntutan dengan penerapan Restorative Justice ini, kata Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.


Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan, penegakan hukum lewat pendekatan RJ juga bertujuan untuk  mengembalikan hubungan sosial seperti keadaan semula. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini