Kejaksaan Terima Pelimpahan 10 Tersangka dan BB Mobil Kasus Tipu Gelap dan TPPU Investasi Bodong DNA Pro Academy

Sebarkan:

 


Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, para tersangka dan sejumlah mobil yang dijadikan sebagai BB. (MOL/PspmkmKjg)



JAKARTA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis petang (28/7/2022) diinformasikan menerima berkas 10 tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tindak Pidana Perdagangan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik.


Yakni penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Jumat (29/7/2022) siang tadi.


Kesepuluh tersangka tersandung kasus investasi diduga bodong berkedok robot trading via aplikasi DNA Pro Academy yang dilimpahkan masing-masing berinisial ED, RS, FYT, SR, JG, DT, R, YTS, RK dan HAM. 


Selain itu, tim JPU Kejari Bandung juga menerima pelimpahan barang bukti berupa mobil dari berbagai jenis diduga kuat dari hasil kejahatan.


Para tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis. Pidana Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Dan atau Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Setelah penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kesepuluh) tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung. 


Selanjutnya, lanjutantan Kajati Bali itu, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 berkas perkara tersebut ke PN Kelas IA Bandung untuk dapat dilakukan persidangan.


"Kebetulan Saya tidak monitor berapa persisnya mobil yang dilimpahkan penyidik dalam kasus itu," kata Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi metro.online lewat sambungan WhatsApp (WA), petang tadi. 


Ratusan Korban


Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu mengatakan, kasus dimaksud berawal dari adanya berbagai laporan para korban. 


Ratusan korban yang diwakili oleh kuasa hukumnya berkali-kali membuat laporan ke Bareskrim Polri.


Per 4 April lalu, polisi menduga kerugian sementara dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp97 miliar.


Ramadhan menerangkan, platform itu menggunakan modus, yakni memasarkan aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida.


Melansir pemberitaan sebelumnya, skema piramida merupakan skema yang digunakan investasi bodong yakni dengan cara merekrut anggota dan transfer uang tanpa kejelasan bentuk perdagangannya.


Sementara tiga orang lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini