Kejagung Usulkan 25 Satker Predikat ZI WBK/WBBM ke Kemen PANRB, di Antaranya Kejati Sumut

Sebarkan:

 


Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta saat memberikan pengarahan pada Workshop. (MOL/Pspnkm)




MEDAN | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tahun 2022 ini diinformasikan telah mengusulkan sebanyak 25 Satuan Kerja (Satker) ke Tim Penilaian Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI agar mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ((ZI WBK/WBBM).


Hal itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta yang juga selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan pengarahan pada Workshop Bagi Satker Pembangunan ZI WBK Tahun 2022, Senin (4/7/2022).


Ke-25 Satker dimaksud yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), DI Yogyakarta, Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Batam, Kota Tangerang, Lampung Selatan, Karimun, Musi Banyuasin.


Kejari Kotawaringin Barat, Subang, Bima, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Tanjung Jabung Timur, Metro, Bootang Mangindow Utara, Ketapang, Indragiri Hulu, Takalar, Kabupaten Malang, Kota Malang, Bantaeng, dan Kejari Banggai.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada satker yang lolos dalam Tahapan Penilaian Internal dan berpesan agar seluruh satker bersungguh-sungguh melaksanakan Pembangunan ZI Menuju WBK.


Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Senin malam tadi.


Menurut Sunarta, strategi percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi yaitu dengan penguatan peran Tim Penilai Internal (TPI) untuk mengawal dan membangun satker secara mandiri, mengubah fokus strategi implementasi pada kawasan prioritas dan penentuan wilayah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan bersinergi dengan satker serta instansi lain. 


“Karena hasilnya bukan semata untuk kepentingan Pimpinan, segelintir kelompok maupun kepentingan pribadi, melainkan dari kita untuk kita demi marwah dan kemajuan institusi Kejaksaan RI,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.


Adapun hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian dalam Pembangunan ZI, membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai, memperhatikan dan melengkapi unsur 6 area perubahan, melaksanakan survei mandiri terkait Pelayanan Publik dan Persepsi Anti Korupsi pada Satker.


Inovasi dalam perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi, program dan kegiatan diterima langsung oleh masyarakat dan stakeholder, strategi komunikasi/manajemen media dan monitoring serta evaluasi secara berkala.


Sedangkan Predikat ZI WBK/WBBM Kejaksaan periode tahun 2018-2021, lanjutan Wakil Jaksa Agung, untuk WBK sebanyak 122 satker. Sedangkan WBBM sebanyak 18 satker. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini