Investasi Bodong Alimama Rp801 Juta tak Kembali, Karyawati Kecantikan Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:

 



Pramela Augustina Siagian saat mendengarkan tuntutan JPU. (MOL/Ist)



MEDAN | Karyawati salah satu klinik kecantikan, Pramela Augustina Siagian, 35, warga Jalan Sei Bingei, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa petang (26/7/2022) di Cakra 8 PN Medan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.


JPU dari Kejati Sumut dalam surat tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan  yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


Terdakwa mengajak orang lain untuk ikut investasi belakangan diketahui bodong di aplikasi Alimama. Karena aplikasinya ditutup, uang korban Siti Khadijah, tidak lain pelanggan tetapnya mencapai Rp810 juta pun tidak kembali.


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu terdakwa mengatakan, dana yang terlanjur ditanamkan terdakwa berikut milik ayah dan ibunya sebesar Rp300-an juta. Begitu juga uang saksi korban Siti Khadijah Rp801 juta lagi, tidak kembali.


Tergiur


Sementara JPU Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, tertanggal 14 Agustus 2020 lalu terdakwa sengaja mengajak Siti Khadijah bertemu untuk menceritakan pengalamannya bermain investasi dimaksud.


Saksi korban akhirnya tergiur setelah melihat saldo keuntungan diterima Pramela Augustina Siagian setiap harinya lewat aplikasi Alimama di ponselnya. 


Tidak tanggung-tanggung. Korban minta didaftarkan dengan 3 akun. Secara bertahap mentransfer uang via M Banking ke rekening terdakwa maupun keluarganya. Berangan-angan mendapatkan untung besar tanpa kerja keras namun apa daya, akhirnya 'buntung'. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini