Hukuman 4 Oknum Polrestabes Medan Nekat 'Gasak' BB Rp650 Juta Terduga Bandar dan Kuasai Narkoba Diperberat

Sebarkan:

 



Dokumen foto majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, tim JPU dan para terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan diinformasikan mengubah sekaligus memperberat hukuman 4 oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang didakwa nekat 'menggasak' barang bukti (BB) senilai Rp650 juta.


BB disebut-sebut yang disita dari rumah terduga bandar narkotika bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Juli 2021 lalu.


Keempat terdakwa yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga, Bripka Rikardo Siahaan. 


Majelis hakim banding PT Medan diketuai Ronius SH dengan anggota majelis Krosbin Lumbangaol dan Purwono Edi Santoso dalam amar putusannya menyatakan, membatalkan putusan PN Medan.


Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/7/2022) lewat sambungan WhatsApp (WA) membenarkan hal tersebut. 


"Iya benar. Permohonan banding JPU dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/202) lalu," katanya.


Untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa ditahan. 


"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya.


Kemudian, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara juga dengan perintah ditahan.


"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.


Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan. 


"Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.


Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Sementara sebelumnya, terdakwa dituntut tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dan Rahmi Shafrina agar dipidana 10 tahun penjara.


Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara. 




Dokumen foto majelis hakim diketuai Ulina Marbun. (MOL/ROBERTS)



Berkas terpisah majelis hakim diketuai Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.


Bebas


Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono selaku Perwira Unit (Panit) yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.


Tim JPU juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI namun putusannya belum keluar.


Terpisah, JPU Randi Tambunan yang dikonfirmasi kapan dilaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa, mengaku akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan. 


"Sudah saya laporkan ke pimpinan, nanti kita kabari perkembangannya," tandanya. 


Mabes Polri


Diberitakan sebelumnya, kasus 'digasaknya' BB senilai Rp650 juta dari kediaman terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus atas pengembangan tim Propam Mabes Polri menyusul adanya laporan masyarakat.


Terdakwa Toto Hartono selaku  Panit Satresnarkoba Poltabes Medan yang menerima laporan dari anggotanya, Kamis (3/6/2021) lalu dan mempersilakan para anggotanya yakni terdakwa Dudi Efni (Katim), Matredy Naibaho serta Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga (masing-masing anggota) melakukan pengembangan karena tidak bisa ikut bergabung dengan tim.


Anggotanya hanya menemukan Imayanti, istrinya terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus. Tim memang sempat memanggil Kepala Lingkungan setempat Heri Gunawan dan tetangga lainnya biasa dipanggil Mak Olot ketika mereka melakukan penggeledahan.


Selanjutnya, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, oknum Panit Toto Hartono bersama Dudi Efni, Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berkumpul kembali di Posko Tim, rumah singgah yang berada di Jalan Sei Batang Serangan Kota Medan (belakang Ucok Durian) dan sepakat membagi uang Rp650 juta yang tidak dilaporkan ke atasan mereka.


Belakangan diketahui sejumlah barang dibawa kabur. Brankas juga dibongkar paksa. Di antaranya uang kontan Rp1,5 miliar, 2  batangan terbuat dari Kuningan, gelang besi putih dan terbuat dari keramik, beberapa batu akik, keris kecil  terbuat dari kuningan, 2 pedang, clurit, perhiasan lainnya, laptop, koper merek Polo warna hitam berikut monitor CCTV. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini