HP Dirampas, Bocah SD Digonikan. Ternyata Pelaku Teman Ayahnya

Sebarkan:

Tersangka ditangksp

DELISERDANG |
Seorang bocah menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh seorang pria saat sedang bermain hand phone ( HP) di dekat rumahnya. Korban sempat dianiaya lalu dimasukkan oleh pelaku kedalam goni (karung) plastik.Beruntung korban selamat dan mengadukan peristiwa itu pada orang tuanya.

Orang tua korban lalu melaporkan penganiayaan dan perampokan yang dialami anaknya ke Polresta Deliserdang. Hingga dilakukan pengejaran pada pelaku yang dikenali. Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya ke Kantor Satreskrim Polresta Deliserdang. 

Informasi dikumpulkan, Korban Briyan Azzam Pradipta (8) warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang menjadi korban perampokan dan penganiayaan oleh seorang pria berinisial RH( 37) warga Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa, Deliserdang yang ternyata adalah teman ayahnya.

Kasus ini terungkap karena saat korban dimasukkan kedalam goni oleh pelaku, korban sempat mengintip saat goni akan diikat pelaku sebelum di buang ke tempat sepi tak berapa jauh dari rumah korban. Korban berhasil meloloskan diri dari dalam goni lalu pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Korban mengenali pelaku adalah teman ayahnya.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polresta Deliserdang I Kadek Herry Cahyadi dalam keterangan persnya, Minggu 17/07/2022 mengatakan pelaku sudah ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan.

" Motif pelaku Ingin merampas HP yang dipegang korban. Saat korban di masukkan kedalam goni, korban sempat mengintip dan mengenali pelaku hingga hal itu disampaikan kepada orang tuanya usai berhasil menyelamatkan diri dari dalam goni," sebut Kasatreskrim.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang mengingatkan pada orang tua, dengan kejadian ini agar lebih waspada saat memberikan mainan berharga pada anak anaknya, jangan sampai mengundang niat pelaku kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan anak anak mereka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini