Hakim Tipikor Tertawa Kecil, Saksi PPTK di Dinas Perikanan Batubara Banyak gak Tahunya

Sebarkan:

 



Saksi Rudianto (kanan) selaku PPTK saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp117,182,040 dengan terdakwa Adlin selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Era Mekar, Senin (18/7/2022) diwarnai dengan tertawa kecil dari majelis hakim diiketuai Lucas Sahabat Duha di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Sejumlah pertanyaan yang diajukan hakim ketua kepada saksi Rudianto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas proyek Pembuatan Sumur Bor untuk Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Sumber Jaya di Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batubara umumnya dijawab, tidak tahu.


"Di BAP saudara menerangkan 2 kali menandatangani usulan pembayaran pekerjaan pembuatan sumur bor terus saudara bilang atas perintah pimpinan. Jangan begitu lah apa karena PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah meninggal? 


Saudara kan PPTK-nya. Koq mau disuruh tanda tangan berita acara pembayaran padahal sumur bornya tidak selesai dikerjakan. Saudara juga bilang ada kerugian keuangan negaranya seratusan juta rupiah. Dari mana auditornya? Inspektorat atau apa?" Cecar Lucas dan kemudian tertawa kecil sembari melirik anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Gustap Mapaung.


Sertifikasi


Walau demikian, fakta menarik akhirnya terungkap di persidangan ketika hakim anggota Gustap Marpaung memberikan pertanyaan dengan nada lebih soft. Bahwa saksi selaku PPTK tidak memiliki sertitifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


Padahal mengacu PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, saksi sebagai PPTK di antaranya bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran.


"Tidak ada sertifikasi. Saya sebelumnya sudah menolak diangkat (almarhum Rinaldi selaku Pengguna Anggaran / PA merangkap PPK). Karena masih ada lagi staf lebih senior dari Saya," timpal Rudianto.


Fakta menarik lainnya, saksi menerangkan, dalam dokumen kontrak pembuatan sumur bor dimaksud tidak ada pelimpahan kuasa dari Direktur CV Era Mekar kepada terdakwa Adlin sebagai Wadir.


Sementara menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Batubara, Rudianto memimpali, Juli 2107 almarhum Rinaldi di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan pernah meminta tolong agar terdakwa Adlin yang mengerjakan pembuatan sumur bor tersebut dibantu.


"Tidak ada Pak," tegasnya ketika ditanya hakim ketua Lucas Sahabat Duha menanyakan apakah dirinya ada mendapat imbalan dari almarhum Rinaldi ketika itu menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batubara maupun dari terdakwa rekanan, Adlin. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Ternak Ikan


JPU dari Kejari Batubara dalam dakwaan menguraikan, Pembuatan Sumur Bor untuk UPR Sumber Jaya di Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dengan pagu Rp392. 819.000.


Tujuan pembuatan sumur bor untuk membantu warga yang berprofesi sebagai peternak ikan tawar agar debit airnya lebih deras. Namun pekerjaan dimaksud tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp117,182,040.


Adlin dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini