Dinda Tersangka Investasi Duos

Sebarkan:

Romeo A Tampubolon

MEDAN | Romeo A Tampubolon, selaku kuasa hukum Cici Situmorang angkat bicara terkait pemberitaan Dinda Yuliana yang coba mengelabui laporan polisi terhadap dirinya melalui pemberitaan di media.

Menanggapi berita viral perihal pemerasan yang dituduhkan Dinda Yuliana terhadap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang Nurmiono, yang tak lain adalah sepupunya, Romeo menyimpulkan bahwa Dinda menyusun skenario agar dirinya terlepas dari semua aduan delik hukum.

Kamis (7/7) siang, Romeo menceritakan awal kasus penipuan dengan modus investasi Duos, yang dilakoni Dinda Yuliana. Perempuan anak satu ini, menurut cerita Cici Situmorang berhasil mengelabui korbannya melalui status di Instagram miliknya sebagai endorse.

"Ayo investasi Duos, tanam modal Rp 10 Juta dengan jangka waktu sebulan akan mendapatkan uang kembali dengan tambahan menjadi Rp 13.5 Juta. Untuk biaya admin hanya cukup membayar Rp 600 ribu saja," ujarnya.

Menurut Romeo Tampubolon, kuasa hukum salah satu korban Dinda adalah Cici Situmorang. 

"Begitulah bentuk endorse Dinda Yuliana di akun IG nya. Saya tegaskan sekali lagi, ini bukan kasus arisan online seperti yang dikatakan tersangka (DY), ini investasi Duos. Ada banyak laporan an DY, satu laporan di Polsek Percut dan dua korbannya menjadi saksi korban," terang Romi.

Selain dilaporkan ke Polsek Percut, Dinda Yuliana juga dilaporkan korbannya di Polsek Medan Baru ada dua oang korbannya, juga di Polresta Medan, Polresta Belawan dan bahkan di Polda juga ada laporan korban Dinda Yuliana. Karena itulah Romi Tampubolon, menilai kalau penyidik Polsek Percut Seituan sudah berjalan sesuai SOP, untuk penetapan tersangka Dinda, yang bermalam saat di BAP kemarin (28/6).   

"Bukan satu dua laporan atas nama Dinda di kantor polisi, Masalah ini sudah sejak setahun yang lalu, kerugian korban Cici Situmorang Rp 56 Juta, Kelvin Rp 20 Juta, Lili Rp10 Juta, total keseluruhan sekitar Rp 86-96 Juta, semua ada bukti transfer di Bank BNI, secara empat atau lima kali dengan nominal yang berbeda ke rekening Dinda, apa bukti ini masih kurang?. Penyidik menjalankan tugasnya sudah sesuai SOP," beber Romi pada awak media.

Masih kata Romeo, dirinya memberikan apresiasi pada seluruh jajaran Polsek Percut Seituan. 

"Saya mengucapkan terimaksih kepada Kapolsek Kompol Agus Setiawan dan Kanit Reskrim Polsek Percutseituan Iptu Bambang Nurmiono, terutama juru penyidik yang sudah bekerja secara profesional. Ini hadiah terbesar di hari Bhayangkara yang ke 76 untuk Polsek Percut Seituan, jelas kasus ini tidak ada rekayasa, memang ada terjadi penipuan dengan modus investasi Duos. Kalau ada yang membutuhkan berkas laporan Dinda Yuliana ada ditangan saya, soal berita hoax itu bisa-bisa saja tersebar. Yang penting bukti kalau bicara soal hukum ini," tandas Romi lagi. 

Romeo berharap dengan kejadian ini Polsek Percut Seituan tetap profesional, agar perkara bisa tetap berjalan sampai pengadilan. Diminta kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk lebih jeli menanggapi kasus ini, sesuai fakta yang ada.

"Walaupun banyak manuver-manuver dan pemberitaan yang beredar tentang dugaan pemerasan penyidik, jangan takut dari statemen tersangka yang mencoba mengaburkan fakta hukum yg sebenernya. Kepada Kajatisu dan Kacabkari Labuhan Deli segerakan menetapkan perkara ini P21, karena status Dinda sudah jelas sesuai aturan hukum yang ada sebagai tersangka, karena sudah dilaporkan banyak korbannya," beber Romeo. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini