Didakwa Korupsi APBDes, Mantan Kades Lae Sering Dairi Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:

 



Tim JPU dari Kejari Dairi saat membacakan surat dakwaan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Jamayor Silaban, 60, mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Senin (4/7/2022) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Mantan orang pertama di desa tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2017 lalu.


Tim JPU dari Kejari Dairi dimotori Chandra dalam dakwaan menguraikan, Desa Lae Sering di TA dimaksud mendapatkan  Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp327.535.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp775.974.000,00. 


Dari kedua sumber dana tersebut akhirnya disepakati APBDes Lae Sering sebesar Rp1.110.193.000.


Dengan rincian, untuk belanja desa sebesar Rp1.109.246.000 dan pembiayaan desa sebesar Rp947.300.


Hanya saja sejumlah kegiatan dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.


Jamayor Silaban pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Majelis hakim diketuai Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini