Dokumen foto Canakya Suman dan Komplek Takapuna Residence (ROBS/Ist)
MEDAN | Satu lagi terdakwa korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah di Kota Medan atas nama terdakwa Canakya Suman, 42, menurut rencana Senin besok (1/8/2020) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.
"Iya benar. Persidangan perkara korupsi atas nama Canakya Suman. Agendanya pembacaan dakwaan dari JPU pada Kejati Sumut.
Kebetulan Saya dipercayakan Pimpinan menjadi hakim ketua yang menyidangkan perkaranya didampingi ibu Eliwarti dan bu Rurita Ningrum," kata Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi metro.online, Minggu siang tadi (31/7/2022).
Dengan demikian, imbuh Immanuel yang juga Humas PN Kelas IA Khusus Medan itu, sudah 3 berkas perkara korupsi berbau kredit macet di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilimpahkan.
Pertama atas nama terdakwa Elviera selaku notaris, Canakya Sunan dan pengusaha sukses terkenal dari Kota Medan, Mujianto.
"Berkas perkara atas nama Mujianto dilimpahkan pada tanggal 26 Juli 2022 lalu. Kebetulan kami juga majelis hakimnya. Menurut rencana sidangnya, Rabu (3/8/2022) mendatang," pungkasnya.
Takapuna Residence
Sementara mengutip hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dijerat tindak pidana secara bersama-sama terkait permohonan pencairan kredit (pinjaman) senilai Rp93,5 miliar untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence.
Nama konglomerat sukses terkenal asal Kota Medan, Mujianto terseret pusaran perkara korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar terkait pembangunan perumahan elit di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tersebut.
Pasalnya, 79 dari 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan terdakwa sebagai agunan, masih atas nama Mujianto selaku Direktur Agung Cara Realty (ACR).
Bukan hanya berujung pada kredit macet semata. Tapi juga proses permohonan dan pencairan pinjaman Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya Rp39,5 miliar tersebut disinyalir tidak sesuai Standar Operasi dam Prosedur (SOP) di perbankan. (ROBERTS)