Ahli Sebut Potensi Kerugian Negara Rp412 Juta, Terdakwa Kades Lae Sering: Banyak Rintangan Bikin Mangkrak

Sebarkan:

 



Ahli dari Inspektorat Kabupaten Dairi Sunawar Robensius Purba saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Hasil investigasi tim Inspektorat Kabupaten Dairi dalam perkara korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi Jamayor Silaban, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp412 juta lebih.


Hal itu diungkapkan Sunawar Robensius Purba selaku ahli dari Inspektorat Kabupaten Dairi  dalam sidang lanjutan, Kamis (28/7/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


"Kades (terdakwa Jamayor Silaban) lalai dalam melaksanakan tugasnya. Bendahara Desa tidak fungsikan. Cuma saat menarik dana dari rekening kas desa Yang Mulia," urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Sarma Siregar.


Dana yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017 dan 2018 bersumber dari Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat, Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Dairi serta Dana Bagi Hasil (DBH).


Bahan yang diterima dari penyidik Kejari dairi kemudian dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).


Sementara ketika dicecar hakim anggota Gustap Marpaung, ahli menimpali, pekerjaan konstruksi sebagaimana dituangkan dalam APBDes Lae Sering TA 2017 dan 2018, sama sekali tidak ditemukan. 


"Semua itu tanpa dokumen. Hanya sebatas ketikan pekerjaan plat beton misalnya. Hanya seperti itu saja laporannya. 


Tim juga telah melakukan konfirmasi dengan pihak terkait seperti Sekretaris, Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Hampir seluruhnya sudah tidak aktif lagi. 


Kadesnya juga kami konfirmasi (soal kejanggalan penggunaan APBDes) tapi diam saja dia," urai Sunawar Robensius Purba.


Rintangan


Persidangan pun dilanjutkan pemeriksaan Jamayor Silaban sebagai terdakwa. Menjawab pertanyaan tim JPU, terdakwa membantah keterangan para saksi yang dihadirkan beberapa pekan lalu.


Terdakwa mengangkat Sekret, Bendahara, Kaur, Kadus berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari dirinya selaku Kades.


Mengenai pengangkatan Sekdes yang tidak lain adalah anaknya sendiri, lanjutnya karena dia tidak paham soal administrasi. Warga di desanya belum mengenal laptop. Demikian juga alasan pengangkatan Bendahara, karena dianggapnya jujur dan bisa dipercaya.


"Banyak rintangan Yang Mulia. Saya juga gak ngerti soal konstruksi. Sempat dilakukan pekerjaan pembukaan jalan. Tapi karena medannya curam, pekerjaan tidak bisa dilanjutkan (mangkrak) karena pohon, batu-batunya longsor," pungkasnya.


Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian surat tuntutan JPU.


Rp1,1 M


Tim JPU dari Kejari Dairi dimotori Chandra dalam dakwaan menguraikan, Desa Lae Sering di TA 2017 mendapatkan  ADD sebesar Rp327.535.000 dan DD sebesar Rp775.974.000,00. Dengan demikian total (APBDes) Lae Sering sebesar Rp1.110.193.000.


Hanya saja sejumlah kegiatan dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.


Jamayor Silaban pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini