3 Nama Disebut Aktif pada Pekerjaan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, Termasuk Dahman Sirait

Sebarkan:



Ketiga saksi (kanan) saat didengarkan keterangannya di persidangan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tiga nama disebut aktif selama pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018. Yakni terdakwa Dahman Sirait (kini menjadi Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungbalai-red), Kocik dan Endang Hasmi.


"Ketiga orang ini selalu bertiga Yang Mulia. Mereka berteman," kata saksi Dwi Armanda menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan dalam sidang perdana pemeriksaan pokok perkara, Senin (4/7/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Saksi juga membenarkan tentang adanya Surat Kuasa dari Endang Hasmi (telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan-red) selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) kepada terdakwa Dahman Sirait ketika itu sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA).


Fakta menarik lainnya juga diungkapkan saksi lainnya, Toni yang berprofesi sebagai rekanan. Dia semula tidak mengenal terdakwa Dahman namun belakangan mengetahui kalau namanya dicatut sebagai tenaga ahli bersertifikasi.


"Semula Saya tidak mengenalnya (terdakwa Dahman). Tahunya saat diperiksa di Kejari Tanjungbalai, ada nama Saya di kontrak sebagai tenaga ahli bersertifikasi. 


Bernama Akar


Terus terang Saya juga kepingin juga dilibatkan kalau ada pekerjaan proyek jalan. Paling tidak gaji Saya Rp25 juta per bulan. Ini apa pun gak dapat," urai Toni dan sempat mengundang tawa kecil majelis hakim, JPU Renhard dan pengunjung sidang.


Seingat saksi, sebelumnya ada seseorang bernama Akar meneleponnya kemudian menemuinya menanyakan seputar sertifikasi keahliannya karena apa proyek yang akan dikerjakan. 


"Bisa saja dia (pria bernama Akar) tahu Saya dari kawan-kawan sesama rekanan. Tapi setelah pertemuan itu kami gak pernah lagi komunikasi," pungkasnya.


Ketika ditanya hakim ketua, JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Renhard mengatakan, sampai sejauh ini masih sebatas ada orang bernama Akar. Namun saksi-saksi tidak mengetahui keberadaannya.


Sementara saksi lainnya Rian Alvin, juga ayah terdakwa Dahman Sirait menerangkan, mengenal Kocik tahun 2016 lalu yang mau memakai perusahaannya untuk pekerjaan perkerasan jalan.


Di tahun 2018 Kocik kembali menghubungi saksi mau memakai perusahaannya kembali untuk pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai yang sedang disidangkan.


Namun saksi mengaku lupa siapa yang mengusulkan nama Endang Hasmi sebagai Direktur di perusahaannya untuk mengerjakan peningkatan ruas jalan dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.


Seingatnya, perusahaannya hanya mendapat komisi dari Endang Hasmi. Endang Hasmi mendapatkan keleluasaan memakai rekening sendiri. Bukan menggunakan rekening perusahaan.


Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


'Jilid II'


JPU Renhard dalam.dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.


Di 'Jilid II' ini Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini