Viral Pukuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mantan Satgas PDIP pun Divonis 3 Bulan Penjara Masa Percobaan

Sebarkan:





Foto dokumen saat terdakwa Halsem dihadirkan di persidangan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sempat viral terekam kamera pengawas (CCTV), mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi kemasyarakatan (ormas) di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebut saja Halsem, Rabu (8/6/2022) divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai diketuai Ahmad Sumardi tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut. 


Padahal pekan sebelumnya juga di Cakra 4 PN Medan, Febrina Sebayang didampingi Rahmi Shafrina menuntut Halsem 'cuma' 3 bulan penjara.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yakni melakukan kekejaman atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu Galih (nama samaran-red).


Data yang dihimpun, pasal dimaksud diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Pada persidangan lalu juga JPU mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan pada diri terdakwa. Antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan saksi korban. 


Sedangkan hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.


Kelas III SMA


Sementara persidangan Maret lalu, tim JPU telah menghadirkan korban yang masih duduk di bangku Kelas III SMA tersebut beserta ibunya (sebut saja) Risma.


"Saya (sebagai ibu korban) memaafkan (terdakwa), Pak. Tapi hukum tetap berjalan," tegas Risma menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi juga di Cakra 4 PN Medan.


Sementara terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengatakan, telah berusaha menemui ibu korban untuk meminta maaf namun Risma tidak berada di rumah.


Viral


Sedangkan Galih tetap pada keterangannya yaitu sempat lebih 5 kali dipukuli terdakwa Halsem ke arah pipi kirinya sembari mempraktikkan tangannya seperti menampar dan ada juga separuh dikepal.


"Payah keluar (sepeda motornya). Terus aku bilang, pak, geser," kata saksi korban kepada terdakwa yang saat itu masih duduk di jok kemudi mobil Land Cruiser Prado.


"Sopan kali kau?" sambungnya menirukan ucapan terdakwa dengan nada marah-marah. Tidak lama kemudian korban pun dipukuli dan ditendang. 


Aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa Halsem ternyata terekam kamera pengintai alias CCTV di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu pun sempat viral. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini