Terbukti Pasok Sabu ke Sel Blok B, Bripka Andi Arvino Dipecat

Sebarkan:

 

DIPECAT: Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).


MEDAN  l Bripka Andi Arvino yang bertugas di Provos Polrestabes Medan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Pasalnya, anggota Polri dengan nomor NRP 84091131 memasok 1 gram sabu ke dalam RTP Blok B. 

Sabu tersebut diberikan pada seorang tahanan bernama Wilson Sitorus. Atas temuan itu, Polrestabes Medan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Selasa (14/6/2022). 

Sidang KKEP diketuai oleh AKBP Drs Efendi Sinaga (Kasat Binmas Polrestabes Medan), Wakil Ketua Kompol Zonni Aroma (Kabag Log Polrestabes Medan), Anggota Kompol Ricardo WS, (KasibTipol Polrestabes Medan), Penuntut Kompol M Tomi (Kasi Propam Polrestabes Medan), AKP Ahmad Haidir (Kanit Provos Polrestabes Medan). 

Dalam sidang tersebut Bripka Andi Arvino  terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo. Pasal 7 ayat (1) huruf b Yo. Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo. Pasal 13 ayat (1) Yo. Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa tindak pidana narkoba yang dilakukan Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan denda satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 


Namun sayang, Bripka Andi Arvino tidak bersedia hadir dalam sidang KKEP tersebut. Namun yang bersangkutan menerima apapun hasil sidang sesuai surat pernyataan tanggal 19 April 2022 yang ditandatangani diatas materai 10.000. 

Menanggapi hal tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan. 

Menurut dia, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum berlaku," ujar Valentino. 

Sambung mantan Dirlantas Polda Sumut ini upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.

"Sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga," tuturnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini