Sidang Korupsi Penjualan Tiket Penyeberangan di Simanindo Ditunda Karena JPU dan Terdakwanya 'Absen', Apa Kata Kejari Samosir?

Sebarkan:

 


Sidang perdana pembacaan dakwaan mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan II di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ditunda. (MOL/ROBS)



MEDAN | Potongan peristiwa persidangan tidak biasa sempat terjadi, Senin petang (13/6/2022) di Cakra 4 di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Semuanya hadir kecuali jaksa penuntut umum dan terdakwanya.


Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Marhan Simbolon (35) berikut panitera pengganti (PP) tampak sudah siap sedia mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Samosir.


"Mana jaksanya ini? Coba ditelepon dulu," kata Rina Lestari Sembiring sambil melirik PP berkemeja putih yang duduk di sebelah kanan majelis hakim. 


Bukan cuma PP-nya terlihat sibuk menelepon Akbar Sirait yang tercatat sebagai JPU menyidangkan perkaranya tapi juga ketua tim PH terdakwa, Barrack Donggut Simbolon ikut menelepon penuntut umum dari Kejari Samosir.


Setelah beberapa menit tidak ada jawaban dari orang yang ditelepon, Rina Lestari tampak saling pandang dengan kedua hakim anggota yang berada di sisi kiri dan kanannya.


"Macam mana ini? Jaksanya nggak ada. Terdakwanya juga gak bisa dihadirkan di persidangan. Kalau gitu sidangnya kita tunda aja Pak," pungkas hakim ketua berparas cantik itu.


Kecewa


Usai persidangan, PP yang tidak bersedia disebut namanya itu mengatakan, JPU satunya Akbar Sirait sudah dihubungi terus dikasih nomor jaksa lainnya.


"Tunggu-tunggu katanya. Karena nggak ada kejelasan bu hakim menunda sidangnya," katanya.


Secara terpisah Barrack Donggut Simbolon selaku ketua tim PH terdakwa Marhan Simbolon mengaku sangat kecewa dengan penuntut umum yang tidak menghormati jadwal sidang di PN Kelas IA Khusus Medan. 


"Kami selaku PH terdakwa jelas sangat kecewa atas ketidaksiapan penuntut umum dari Kejari Samosir," tegas Barrack Donggut.


Bersamaan


Sementara itu, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi yang dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Selasa (14/6/2022) mengatakan, JPU yang ditugaskan menyidangkan perkara sudah berada di Pengadilan Tipikor Medan.


"Hanya saja yang bersangkutan pada waktu bersamaan sedang mengikuti persidangan perkara korupsi lainnya atas nama terdakwa Maruli Tua Lumbanraja selaku Direktur CV Netpackage.


Iya. Perkara korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Simadu) yang agendanya penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari PH terdakwa," urai Tulus.


Penjualan Tiket


Sementara diberitakan sebelumnya, Marhan Simbolon selaku mantan Kepala Unit dijerat dijerat tindak pidana korupsi terkait tidak disetorkannya uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di Bank Sumut.


PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibentuk tahun 2007 lalu yang memiliki salah satu unit usahanya penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras atau sebaliknya di kawasan wisata Danau Toba, Provinsi Sumut dengan armada Kapal KMP Sumut I dan II, tepatnya di Pelabuhan Simanindo. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini