Saksi Sebut Penjualan Tiket Penyeberangan Simanindo-Tigaras Tiap Hari Disetor ke Staf Terdakwa

Sebarkan:

 


Keempat saksi yang didengarkan keterangannya sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 4 saksi dihadirkan sekaligus oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir di babak awal pemeriksaan pokok perkara korupsi Rp229.742.557 terdakwa Marhan Simbolon, Senin (27/6/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Marhan Simbolon yang dihadirkan secara virtual tersebut dijerat tindak pidana korupsi terkait penjualan tiket kapal feri di Pelabuhan Simanindo - Pelabuhan Tigaras dan arah sebaliknya, aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Menurut 3 saksi penjual tiket di loket di pelabuhan, Coslas, Sabrina Sinambela dan Tety Situmorang, belum ada format baku daftar manifest pengguna jasa (penumpang) Kapal Feri (KMP) Sumut I dan II di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.


Mereka hanya memiliki catatan manual daftar manifest penumpang Simando - Tigaras maupun arah sebaliknya, Tigaras - Simanindo setiap harinya.


"Tarif penyeberangan per mobil bervariasi, tergantung jenis mobil yang akan diangkut kapal feri. Jenis mobil roda 4 misalnya dikenakan tarif Rp117.000, belum termasuk jumlah penumpang yang ada di dalam mobil.


Sebelum masuk ke kapal penyeberangan, petugas pelabuhan nantinya yang mengecek jenis mobil dan isi penumpangnya kemudian berkoordinasi ke para saksi yang bertugas di loket penjualan tiket (karcis)," urai Coslas.




Ketiga saksi penjual tiket saat ditunjukkan alat bukti catatan rekap manifest penumpang per harinya. (MOL/ROBERTS)



Menurut para saksi, pembayaran tiket secara tunai. Setiap hari kerja daftar manifest penumpang direkap. Uang hasil penjualan tiket kemudian diserahkan kepada 2 orang staf yang ditunjuk terdakwa mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan II. Ada juga angkutan khusus dari Bank Mandiri yang menjemput uang hasil penjualan tiket ke pelabuhan.


Kalau misalnya Rayadi berhalangan, maka uang hasil penjualan tiketnya diserahkan kepada Marhan Simbolon. Sedangkan bagaimana proses selanjutnya mengenai penyerahan uang dari kedua staf dimaksud ke terdakwa Marhan Simbolon, para saksi penjual tiket mengaku tidak mengetahuinya.


Ditegur


Hakim ketua Rina Lestari Sembiring sempat menegur saksi khairudin, selaku Koordinator di Pelabuhan Simanindo karena jawabannya terkesan kurang santun.


"Lebih baik saudara tadi mengatakan tidak tahu. Jadi (pengoperasian KMP Sumut I dan II) urusan siapa? Sebagai Koordinator di sana saudara tidak pernah mengecek penjualan tiket tiap hari? Situasinya seperti apa di sana?" cecar hakim ketua.


khairudin pun menerangkan, sebelum kapal berangkat, sudah ada petugas bertugas mengecek keadaan cuaca dari  Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan ada juga petugas membantu mengarahkan antrean penumpang ke kapal. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Penjualan Tiket


Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya (PH) dimotori Barrack Donggut Simbolon dijerat JPU Ris Piere Handoko Sigiro didampingi Daniel Simamora tindak pidana korupsi terkait tidak disetorkannya uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di Bank Sumut.


PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut yang dibentuk tahun 2007 lalu memiliki salah satu unit usahanya penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras atau sebaliknya di kawasan wisata Danau Toba, Provinsi Sumut dengan armada Kapal KMP Sumut I dan II.


Dalam satu hari uang hasil penjualan tiket penyeberangan seharusnya disetorkan terdakwa setiap pagi esok harinya ke rekening PT PPSU), melalui Bank Sumut.


Namun dalam praktiknya Marhan Simbolon melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.


Unit KMP Sumut I dan II masuk dalam PT PPSU yaitu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.


Warga Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir itu dijerat dengan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3)  UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal (3) jo Pasal 18 ayat UU Pemberantasan Tindak Pidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini