Pencuri Specialis Sepedamotor Diringkus

Sebarkan:


Tersangka curanmor ditangkap Polresta Deliserdang

DELISERDANG| Satreskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang pria berinisial ED alias Dian Sampek, 27, warga Psr 4 Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang atas kasus pencurian sepedamotor, Senin (20/6/2022). 

Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polresta Deliserdang guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan pers, Humas Polresta Deliserdang Iptu J Napitupulu, Sabtu (25/6/2022) mengatakan, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada sabtu 18/3/2022 lalu korban yakni Okta S, 25, warga Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau saat itu sedang berkunjung di rumah temannya di Jl. Bakaran Batu, No. 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang. Lalu teman korban yakni Tri Handoko tiba tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada dua orang yang sedang mendorong sepede Motor milik korban, coba di kejar namun tak dapat. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polisi.

Proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Deliserdang berbuah hasil pada hari, Senin (20/6/ 2022) sekira pkl.15.30 polisi mendapat informasi dari masyarakat tersangka ED alias Dian Sampek sedang berada Jl Pasar 4 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan dan tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deliserdang untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario, selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan jln Pulo gambar dekat klinik ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa Perbaungan Kec.Perbaungan Kab Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan di Wilayah kab Binjai 7 tkp, dengan rincian : 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, Tahun 2020. modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi., Serta di menteng,medan barat 1unit honda Beat warna putih biru,modus dengan cara memotong gembok pagar rumah korban,tahun 2021, Psr VII desa Tembung 1 TKP tahun 2021.Bandar Setia 1 TKP Honda Scopy warna Abu-abu pada tahun 2021.

"Pelaku sudah diamankan," ucap Iptu J Napitupulu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH. mengatakan tersangka merupakan pelaku Specialis pencurian sepeda motor, ia selalu melakukan aksinya bersama temannya.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim. (Wan)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini