Pemenang Tender Dicoret, PN Lubukpakam Putuskan Dinas PU Dinas Deliserdang Melanggar Hukum

Sebarkan:

SIDANG: Sidang pelanggaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang.

DELISERDANG | Setelah hampir setahun berjalan, sidang pelanggaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang terhadap rekanan pemenang tender akhirnya berakhir.

Sidang yang dilaksanakan di PN Lubukpakam pada Rabu (22/6/2022), Majelis Hakim membacakan keputusan yakni tergugat  Kepala Unit Kelompok Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang Kabupaten Deliserdang, Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang dan Bupati Deliserdang dinyatakan melanggar hukum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan berkekuatan hukum Berita Acara Hasil Pemilihan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa (DAK) Nomor: 042/BAHP/Pokja Jasa Kontruksi-II/DPUPR-DS/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Menyatakan tidak berkekuatan hukum pengumuman pembatalan tender rehabilitasi Jaringan Irigasi di Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa (DAK) Tanggal 28 Juli 2021 dengan Kode tender 3206549.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa biaya penyusunan dokumen Penawaran pada saat mengikuti proses tender sejumlah Rp 20 juta.

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; dan menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 1.480.000.

>> Tolak

Anggiat P Sipayung selaku Kabag unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ) Deliserdang yang dikonfirmasi mengatakan mengikuti dokumen pemilihan yang ada.

“Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang telah masuk, tender ulang atau penghentian proses tender,” ujarnya.

Tambah Anggiat,  PA/KPA, PPK, dan/atau Pokja Pemilihan dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta tender apabila penawarannya ditolak atau tender dinyatakan gagal.

Ditanya terkait pengajuan banding, Anggiat menambahkan menunggu pertimbangan kuasa hukum pemkab.

Sedangkan Agus Arif Rahman, selaku Pengelola Barang dan Jasa Ahli Madya BMKG RI ketika dikonfirmasi mengatakan keputusan hakim ini menjadi preseden buruk buat ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang terus bangkit menuju konsep value for money.

“Saran saya untuk Pemda Deli Serdang, jangan dibayar. Lakukan banding, seperti arahan Direktorat Advokasi LKPP keppada saya untuk sebaiknya mengajukan banding, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Tambah Arif, sesuai peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia pada lampiran 5 dokumemn MDP tender pekerjaan konstruksi bab III klausul tersebut di atas, ada 2 klausul yang melarang tegas pemberian ganti rugi atas kekalahan penyedia pada tender.

Sebelumnya, tiga rekanan melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Deliserdang tahun 2021 dinilai tak profesional. Pasalnya, tiga rekanan yang sudah diumumkan memenangkan tender malah dicoret.

Ketiga rekanan yang merasa dizolimi yakni  CV Alfandilima selaku Direktur Irfandi, CV Bimawah Junior selaku Direktur Hasan Habib dan CV Zahfa Karya Perkasa selaku Wakil Direktur Abdi Sumeri.

Irfandi mengaku kesal karena tergugat I mencoret mereka sebagai pemenang tender, padahal sudah diumumkan ke khalayak ramai.

Irfandi menjelaskan, ia mengikuti penawaran proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jaharun B Kecamatan Galang (DAK). Pada 12 Juli 2021, tergugat I mengumumkan CV Alfandilima sebagai pemenang tender.

Namun pada 28 Juli 2021, tergugat I membuat pengumuman pembatalan tender di layar LPSE terhadap proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi di Jaharun B Kecamatan Galang (DAK) dengan  Kode Tender 3208549. (ka)

Namun dalam pengumuman tersebut tidak disebutkan alasan pembatalan tender tersebut.  (ka)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini