Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polsek P.Berandan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Kapolsek Pangkalan Berandan AKP Bram Chandra Sihombing, dibantu personel unit Pidum Polres Langkat serta personel dari Ditkrimum Polda Sumut pada Senin (27/06/2022) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan. 

Kronologis kejadiannya, pada Rabu (15/6/2022) sewaktu (korban) berinisial ASS warga kecamatan sei lepan, saat  pulang ujian sekolah dari sekolah disalah satu SMPN Kecamatan Berandan Barat, dibonceng oleh tersangka berinisial FS warga Jalan Baypas, Kelurahan Alurdua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat menuju ke gedung bekas sanggar Pramuka komplek Pertamina Puraka Kecamatan Sei Lepan.

Sesampainya di tempat, tersangka menciumi dan menggigit bibir korban, saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Tapi tersangka langsung memukul korban hingga pingsan tak sadarkan diri. Di saat itulah tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai tersangka melampiaskan hasrat bejadnya, saat itu korban pun tersadar dari pingsan dan bertanya kepada tersangka, apakah sperma nya ditembakkan ke dalam, tersangka menjawab bahwa spermanya dia tembakannya ke dalam.

Mendengar jawaban tersangka, korban mengatakan jika dirinya hamil maka dia akan memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Atas perkataan korban tersebut, tersangka merasa panik dan langsung melakukan pemukulan di kepala bagian belakang dengan menggunakan batu. Tidak hanya itu, tersangka juga memukul bagian pelipis, serta rahang sebelah kiri korban, yang mengakibatkan korban meregang nyawa.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, tersangka pulang dengan membawa tas sekolah milik korban serta pakaian korban, selanjutnya tersangka membuang tas sekolah serta pakaian korban ke sungai Babalan.

Pada Selasa (21/6/2022) mayat korban ditemukan di semak-semak, tepatnya bekas sanggar Pramuka komplek Puraka Pertamina Pangkalan Berandan oleh salah seorang warga sekitar. Atas penemuan mayat korban tersebut, Kapolsek beserta anggota dibantu dengan personel unit Pidum Polres Langkat serta personel Dirkrimum Polda Sumut, melakukan olah tempat kejadian.

Dari hasil Lidik yang dilakukan pihak kepolisian, menemukan bukti dari CCTV dari sewaktu korban pulang sekolah Rabu (15/6/2022). Terlihat jelas korban berboncengan dengan tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo milik tersangka.

Dari bukti tersebut, Kapolsek Pangkalan Berandan beserta anggota reskrim dibantu dengan personel unit Pidum Polres Langkat. Tersangka pun berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Revo yang persis dengan bukti yang ada di cctv.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya telah memperkosa korban dan membunuh korban dengan memukul kepala korban dengan menggunakan batu, terang AKP Bram Chandra.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini