Miliki Sabu, Dua Warga Kabupaten Batubara Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Dua pria pelaku sabu antar kabupaten, SA alias Surya (21) serta RP alias Rian (28) keduanya warga Dusun V, Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, tidak berkutik saat dihadang-tangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu, (1/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat, saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat lantaran dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar, Barat kota Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat.

"Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang menyebut ada beberapa pria akan transaksi sabu sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan. Informasi kita tindak lanjut dengan menerjunkan Tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian". Ujar Kasat Res Narkoba Polres, Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH. Jumat (3/6/2022).

Pada penyelidikan dan pengintaian di lokasi, petugas melihat dua pria sesuai ciri ciri yang disebut warga sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian dihadang. 

"Petugas berhasil mengamankan SA alias Surya, namun rekannya RP alias Rian mencoba melarikan diri sambil membuang kotak rokok merk Marlboro dari tangan kanannya. Pelaku ini akhirnya berhasil di tangkap dan di suruh mengambil kotak rokok yang dibuangnya". Ungkap Kasat 

Masih kata Kasat. "Setelah di periksa, kotak rokok berisi dua (2)  paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,98 (Satu koma Sembilan Delapan) gram.

Penggeledahan badan. Dari RP alias Rian petugas menemukan satu (1)  unit Handphone merk VIVO dan uang Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)". Papar Kasat.

Diinterogasi kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun pelaku R belum berhasil di ringkus. 

"Saat ini kedua pelaku SA alias Surya dan RP alias Rian berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan di proses sesuai hukum berlaku". Ujar Kasat menutup penjelasan. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini