Ketua PN Medan Unjuk Majelis Hakim Sidangkan Perkara Korupsi di UPT Eks Kusta Sicanang Belawan

Sebarkan:

 



Humas PN Medan Immanuel Tarigan dan kedua calon terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua PN Kelas I-A Khusus Medan Setyanto Hermawan diinformasikan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang nantinya menyidangkan perkara korupsi senilai Rp875,1 juta di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial (Yansos) eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, Belawan.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pekan lalu telah melimpahkan berkas perkara korupsi dimaksud dengan 2 calon terdakwa yakni Dra Christina Br Purba selaku Kepala UPT dan rekanan Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah) sebagai Direktur CV Gideon Sakti.


"Iya. Pimpinan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi tersebut. Pak Yusafrihardi Girsang SH MH sebagai hakim ketua," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA), Rabu (29/6/2022).


Yusafrihardi nantinya didampingi anggota majelis Rina Lestari Br Sembiring SH MH dan Dr H Edwar SH MH.


Majelis hakim dimaksud, sambung Immanuel, sudah menjadwalkan sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Senin (4/7/2022) mendatang.


Eks Kusta


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahru melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar kepada awak media mengatakan, keduanya tersandung dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Sosial (WBS) UPT Yansos eks Kusta Dinas Sosial (Dinsos) Lokasi Sicanang.


Yakni pada periode Mei hingga Desember 2018 dan periode yang sama di  Tahun Anggaran (TA) 2019.


Disinyalir terjadi pengurangan pengadaan bahan makanan dan minuman sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan. 


Hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp.875.148.401.


Baik Christina Br Purba Andreas maupun Siholite masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini