Kesabaran Tingkat Dewa, Diangkat dari 'Lumpur' Dijadikan Istri tapi Kembali ke 'Lumpur' Diam-diam Nikahi Pria Model

Sebarkan:

 



Korban Sabar Menanti Sitompul (paling kiri bawah pakai kacamata) dan saksi lainnya saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Maksud hati demi mempertahankan mahligai rumah tangga dan demi kebaikan anak-anak, Sabar Menanti Sitompul bukan saja rela mengorbankan perasaan. Tapi juga harta dan uangnya yang tidak sedikit. 


Sesuai dengan namanya, Sabar Menanti. Korban yang berofesi sebagai pengusaha jasa konstruksi sukses di Kota Medan itu sempat mengundang keheranan hakim ketua Ulina Marbun.


"Selama 10 tahun saudara gak tahu dia (terdakwa Santi Ramadhani Lumbantoruan alias Dhani Edward) diam-diam menikah dengan laki-laki lain (Iwan Setiadi, berkas penuntutan terpisah). 


Walau kek gitu kelakuannya, jarang di rumah minta uang saudara kasih juga. Sabar kali saudara. Langka juga ini kasus saudara," ucap Ulina sembari menatap kosong langit-langit ruang Cakra 6 PN Medan.


Secara lugas korban menceritakan perjalanan pelik rumah tangganya bersama wanita yang telah mengaruniakannya 3 anak. Sang pujaan hati yang terpaut 22 tahun lebih muda dari dirinya. Kalau untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, imbuhnya, jauh dari kata berkecukupan.


Ikatan suci menjadi pasangan sehidup semati telah diikrarkan di salah satu gereja di Medan pada 2006 lalu. "Saya sudah bilang ke dia. Walau pun kau datang ke rumah ini cuma dengan sepotong pakaian tapi kau akan mendapatkan segudang pakaian.


Saya angkat dia dari 'lumpur' tapi dia malah kembali ke 'lumpur'. Dua hari di rumah, dua minggu atau sebulan di luar. Minta uang. Hobinya jalan-jalan. Waktu itu masih sabar Saya Yang Mulia. Malu Saya kalau orang lain tahu kek gitu kelakuannya," ungkapnya. 


Tidak sampai di situ. Dua tahun setelah menikahi terdakwa Santi Ramadhani belakangan terungkap kalau terdakwa sudah menikah dengan orang lain dengan 2 anak. Begitupun dia masih mampu memaafkan kelakuan terdakwa.


Tapi setelah tahu dia menikah lagi dengan laki-laki lain. Ada surat nikahnya. Dari situlah Saya tekadkan mengakhiri penderitaan batin ini. Tahunya dari orang lain Saya tahu. Dasar manusia tidak tahu dibantu. Saya pun buat laporan pengaduan ke Polda Sumut," tutur korban.


Di bagian lain korban juga mengungkapkan,  setiap bulannya dia mentransfer uang sebesar Rp70 juta ke rekening terdakwa berwajah jelita itu. Belum lagi minta uang cash (tunai).


Ancam Bunuh


Fakta mencengangkan juga diungkapkan saksi lainnya, Muliyanti Lumbantoruan. Saksi yang sudah belasan tahun menjadi pembantu rumah tangga di rumah keluarga Sabar Menanti Sitompul dan belakangan dijadikan anak angkat dan diberi marga Lumbantoruan.


Mirisnya lagi, Iwan Setiadi pernah dibawa terdakwa Santi Ramadhani ke rumah korban namun tidak memberitahukan kalau dia telah menikah lagi dengan tamu yang dibawanya tersebut. Terdakwa Iwan Setiadi dikenal sebagai model.


"Coba ceritakan seperti apa bentuk ancamannya kepada saudara," cecar hakim ketua dan ditimpali, saksi diancam akan dibunuh bila memberitahukan hal pernikahan di antara kedua terdakwa kepada Sabar Menanti.


Ingat akan ancaman terdakwa Santi Ramadhani alias Dhani Edward, saksi mengaku pernah diajak terdakwa jalan-jalan ke daerah Aceh namun ditolaknya. "Ngaak mau Saya. Takut Saya," katanya datar. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Dakwaan Berlapis


JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, 'belang' kedua terdakwa terungkap setelah korban Sabar menanti mengkroscek kebenaran data buku nikah mereka pada tahun 2015 di Masjid Kantor KUA  Bojong Gede yang masuk dalam daerah hukum PN Depok, tanpa sepengetahuan korban.


Keduanya masing-masing dijerat dengan dakwaan berlapis. Terdakwa Santi Ramadhani alias Dhani Edward dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini