JAMPidum Kembali Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Lewat RJ

Sebarkan:

 

Kajati Sumut Idianto (kanan). (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dilaporkan kembali menyetujui usulan penghentian penuntutan hukuman terhadap 2 tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Usulan penghentian penuntutan para tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan dan Binjai tersebut disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto secara virtual, Kamis (9/6/2022).


Turut mendampingi Kajati yakni Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Oharda Zainal, Kasi Penkum Yos A Tarigan dan juga diikuti secara zoom oleh Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting dan Kajari Binjai M Husein Admaja, 


Penghentian kedua kasus yang disetujui JAMPidum dihentikan penuntutannya yakni terkait penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.


Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa kasus pertama berasal dari Kejari Tanjungbalai Asahan dengan tersangka Sangkot Marbun (50) yang dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Tersangka saat itu diduga terhasut dan sakit hati setelah mendengar cerita dari orang di warung bahwa ia disebut sebagai panangko (pencuri) oleh korban yang bernama Gumara Dihon Pasaribu (42) tak lain adalah tetangganya sendiri," papar Yos.


Karena merasa tidak senang tadi, lanjut Yos, tersangka langsung menganiaya korban di depan rumah korban. Setelah kasusnya bergulir ke Kejari Tanjungbalai yang digagas untuk menghentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan kembali kepada keadaan semula.


Kasus kedua, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini adalah tersangka atas nama Robinson Simarmata alias Robin (47) yang menampar pipi kanan saksi Desy Tiurnida Simatupang sebanyak 1 kali dan memukul kepala istrinya sendiri dengan handphone. 


"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan setelah dimediasi, antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai," katanya.


Pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ terhadap kasus dimaksud dikarenakan antara tersangka dan korban masih tetangga sebelah rumah dan kedua adalah suami isteri.


"Kemudian, pertimbangan penghentian penuntutan ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” tandasnya.


Selain bertujuan untuk memulihkan ke keadaan semula, tambah Yos Tarigan antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya 


Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini