Ini Laporan Lengkap Pemeriksaan Terdakwa Korupsi Rp24,8 M Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Gajah Mada

Sebarkan:

 





Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada dan Waziruddin (kiri atas) dan ahli akuntan publik Hernold dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan secara virtual perkara korupsi Rp24,8 miliar berbau kredit macet dengan agenda pemeriksaan mantan Kepala Cabang PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajah Mada Medan Waziruddin selaku terdakwa, Jumat (10/6/2022) berjalan alot.


Baik majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan maupun tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hoplen Sinaga langsung mencecar terdakwa dengan sejumlah alat bukti berikut keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.


"Kita belum sampai pada tahapan disetujuinya permohonan Koperasi Karyawan Kopkar Pertamina Unit Pemasaran (UPms-I) Medan oleh Kantor Pusat Bank BSM loh, Pak. 


Majelis (hakim) ingin mengetahui bagaimana prosedur peminjaman dari Kopkar Pertamina ke bank yang Bapak pimpin. Ada nggak Bapak lakukan cek dan ricek kebenaran data 400 pemohon itu?" cecar Immanuel.


Sebab menurut pengakuan saksi dari anggota Kopkar Pertamina, mereka tidak merasa ada mengajukan pinjaman (kredit) ke bank BSM. Di persidangan lalu juga Ketua Kopkar Khaidar Aswan menerangkan kondisi keuangan lagi seret dan butuh dana tidak sedikit karena berbagai usaha diserahkan ke anak Pertamina UPms-I Medan.


Manajer Operasional PT BSM Gajah Mada Diah Ayu Sari Dewi, petugas teller Malahayati Masita Putri Sahdeli, Nur Aini Pohan serta Nori Yusfia Lubis, sesama Customer Service (CS) pada Kopkar UPms-I Medan mengaku kena sanksi Surat Peringatan (SP) 1 dari Kantor PT BSM Pusat.


Mereka terpaksa melanggar Standar Operasional dan Prosedur (SOP) permohonan pengajuan kredit dari Kopkar karena mengikuti perintah terdakwa sebagai Kacab ketika itu.


"Mohon maaf Yang Mulia bila jawaban Saya tidak memuaskan. Demi Allah, Saya nggak sekonyol itu. Kalau itu benar tentunya ada surat tertulis dari Saya," timpal Waziruddin didampingi penasihat hukumnya (PH) Baihaqi Ritonga.


Mengenai kelengkapan berkas permohonan pinjaman dari Kopkar Pertamina UPms-I Medan, sambungnya, merupakan tugas stafnya. Terdakwa tidak sampai ke situ mengeceknya karena masih banyak tugas lain yang akan dikerjakannya.


Di bagian lain, ketua tim JPU Hoplen Sinaga didampingi Leo Sinaga mencecarnya mengenai kesimpulan hasil audit internal bank BSM di mana terdakwa melanggar wewenangnya melakukan perubahan memutus Pembiayaan Koperasi Pada Anggota (PKPA) nasabah atas nama Kopkar Pertamina UPms-I Medan dari Rp994 juta menjadi Rp300 juta per bulannya, 


Berhenti


Menurut Waziruddin, tidak mengetahuinya karena tidak ada menerima berkas dimaksud. Karena tidak lama kemudian dirinya di tahun 2014 dirinya sudah berhenti alias mengundurkan diri. 


Terdakwa juga menerangkan tidak tahu kalau statusnya dijadikan Kejati Sumut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun informasi tentang mantan Ketua Kopkar Khaidar Aswan disidangkan dalam perkara kredit macet di bank BSM Gajah Mada.


Sedangkan tentang SOP di bank BSM bahwa seharusnya ada dulu penilaian dari Manajer Operasional bila nilai pinjaman di atas Rp750 juta. Namun terdakwa buru-buru meneruskan permohonan pinjaman Kopkar Pertamina ke Kantor Pusat PT BSM, Waziruddin menimpali, tidak mengetahui hal itu.


"Artinya ada dua fakta terungkap di persidangan ini. Hasil audit internal bank BSM menyebutkan ada kesalahan prosedur pengajuan permohonan kredit. Sementara saudara menerangkan tidak mengetahuinya. Iya kan?" sela hakim ketua didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum.


Pengajuan kredit waktu itu Maret atau April 2011. "Saya tidak merasa bersalah secara prosedur Yang Mulia. Saya merasa bersalah karena kreditnya macet. Tanggung jawab saya risiko sebagai pimpinan bank. 


Karena sudah Saya sampaikan kepada staf bahwa operasional dipenuhi semua persyaratan. Mengenai tanggung jawab tentunya hal itu tanggung jawab kolektif Yang Mulia," pungkas Waziruddin.


Ahli


Sebelumnya ahli dari akuntan publik Hernold Makawimbang kuga dihadirkan secara virtual mengatakan, mengetahui adanya hasil audit internal dari bank BSM yang menyebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam hal pengakuan kredit Kopkar Pertamina ke BSM clCabang Gajah Mada Medan sebesar.


"Posisi bank BSM Gajah Mada merupakan anak perusahaan Bank Mandiri yanh saham mayoritas milik negara. Kerugian keuangan negara, tidak dikembalikan nasabah dari nilai bagi hasil. jika uang negara hilang maka dinyatakan merugikan keuangan negara.


"Audit internal menyebutkan adanya potensi kerugian negara Rp12,03 miliar. Namun dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dikenal dengan istilah potensi. Kerugian keuangan harus jelas dan nyata yakni Rp24,8 miliar lebih Yang Mulia," tegas ahli. 


Dalam dakwaan disebutkan, Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan terpidana Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar. Pengajuan kredit atas nama anggota Kopkar disebut-sebut fiktif dan berakhir dengan kredit macet. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini