Hakim Tersenyum Kecil Tim Bekuk 3 Kurir dan Penjual Sabu di Medan Baru Sekaligus

Sebarkan:

 


Kedua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Hakim ketua Dahlia Panjaitan semula terlihat serius memeriksa 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arji Syahputra alias Jambrong kemudian tampak nggak mampu menyembunyikan senyuman kecilnya.


Arji didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 gram.


"Setelah tim kalian menangkap terdakwa ini, ada nggak kalian kembangkan? Dari siapa dia dapat barang itu?" cecar Dahlia.


Saksi selanjutnya menerangkan bahwa setelah tim mengamankan barang bukti sabunya kemudian melakukan interogasi. Terdakwa Arji Syahputra alias Jambrong mengaku kalau barang tersebut diperolehnya dari pria Rinaldi Hutabarat alias Aldi (berkas penuntutan terpisah-red).


"Ada Bu. Terdakwa diminta menghubungi Rinaldi pakai telepon selulernya. Datang dia. Terus kami amankan dia," urai saksi.


Terdakwa, lanjutnya, bukanlah target operasi (TO) tim. Hanya melakukan pengembangan atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah orang tua terdakwa di Jalan Sei Batanghari Gang Family, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tersebut sering terjadi transaksi narkotika.


Arji Syahputra saat didekati kedua saksi sempat kabur ke dalam rumah. Peran Rinaldi alias Aldi adalah perantara jual beli dari terdakwa ke pria bernama Rahmat alias Amek (juga berkas penuntutan terpisah-red).


"Kalau ada yang pesan barang, terdakwa menghubungi Rinaldi alias Aldi. Rinaldi kemudian memesan barangnya ke Rahmat alias Amek. Dengan cara membeli Yang Mulia?" urai petugas antinarkotika itu. 


Sebelum tertangkap, Aldi semula membeli sabu seberat 10 gram dari Rahmat alias Amek dengan harga per gramnya Rp550 ribu. Ketika dijual ke terdakwa menjadi Rp650 ribu. 


Artinya Aldi mendapat keuntungan Rp100 ribu per gramnya. Demikian seterusnya ketika terdakwa Arji Syahputra menjual sabunya ke orang lain juga akan mendapatkan keuntungan yang sama per gramnya.


Selain sabu, kami juga ada menyita handphone ketiganya. Ada juga klip kosong sama timbangan digitalnya," urai saksi.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Arji Syahputra yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan membenarkan keterangan kedua saksi yang menangkapnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Semula 15 Gram


Sementara Maria Tarigan dalam dakwaan menyebutkan, Rabu (6/4/2022) terdakwa dihubungi oleh  seseorang  memesan sabu seberat 5 gram seharga Rp3 juta dengan cara ditransfer. 


Keesokan harinya dia menghubungi Rinaldi Hutabarat untuk menyediakan sabu seberat 15 gram. Rinaldi selanjutnya memesan barangnya ke Rahmat alias Amek.


Arji Syahputra dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112  ayat (2)  UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini